Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Teken Perpres HGU Investor IKN hingga 190 Tahun, Apa Batasan dan Syarat Hak Guna Usaha?

Jokowi teken Perpres 75/2024 yang membuat investor IKN bisa punya HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun. Apa syarat Hak Guna Usaha?

13 Juli 2024 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini mencakup berbagai insentif dan kemudahan dalam perizinan usaha bagi para investor di IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan peraturan ini tersedia di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara mulai Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini bertujuan untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pasal 9, investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 95 tahun, yang dapat diperpanjang hingga dua siklus. Ini berarti investor memiliki hak untuk mengelola tanah milik negara di IKN hingga 190 tahun.

Apa itu HGU?

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk mengelola tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Pengelolaan lahan ini harus dimanfaatkan untuk usaha di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pemberian HGU dilakukan oleh pemerintah dan tidak sembarangan.

Selain diatur dalam UUPA Nomor 5/1960, dasar hukum HGU juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

PP ini mencantumkan berbagai aturan yang berlaku bagi pemegang HGU, termasuk ketentuan tentang siapa yang berhak menerima hak guna usaha dan jenis tanah yang dapat diberikan hak tersebut.

Persyaratan HGU

Dilansir dari apis.atrbpn.go.id, dalam proses pengajuannya, terdapat sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, meliputi: 

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak

5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah

6. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai

- Pelaku Usaha menemui information desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin

- Diterima oleh front office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap

- Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke back office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan

- Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan

- Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan

- Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi

- Selanjutnya, berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan

- Berkas diserahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - ---- Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan

- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan

- Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office

- Penyerahan Perizinan dan non perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha


Apakah pengajuan Hak Guna Lahan gratis?

Biasanya, pihak yang mengajukan HGU akan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan di instansi terkait. Selain biaya administrasi, ada juga biaya lain seperti biaya survei atau pemeriksaan lapangan. Namun, beberapa instansi tidak memungut biaya untuk pengajuan HGU.

Contohnya adalah pengajuan HGU untuk membuka perkebunan baru di Sulawesi Utara, seperti yang disebutkan dalam laman resmi mereka. Oleh karena itu, penting untuk memahami seluruh proses dan biaya yang terlibat sebelum mengajukan HGU, agar dapat mengantisipasi pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh izin tersebut.

SUKMA KANTHI NURANI  | SYARISA KUSUMA RAHMANDA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus