Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, memastikan masyarakat yang akan masuk ke rumah ibadah tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Syarat tersebut hanya berlaku saat masyarakat masuk ke pusat perbelanjaan dan mal.
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut (Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binar Pandjaitan) adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah,” ujar Jodi pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Jodi menjelaskan aturan tentang pembukaan rumah ibadah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2. Penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Selama perpanjangan PPKM level 10-16 Agustus, pemerintah mengizinkan rumah ibadah menerima umat dengan pembatasan. Pembatasan kapasitas diperlukan untuk mengantisipasi kerumunan.
Sebelumnya saat PPKM Darurat dan PPKM Level 4, tempat ibadah ditutup total. Jodi berujar dalam menangani pandemi, pemerintah mengedepankan kehati-hatian.
“Karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker,” kata Jubir Luhut tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini