Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Apa Dampak Perpecahan Kadin bagi Ekonomi Indonesia

Perpecahan Kadin dikhawatirkan berdampak pada hubungan dengan investor serta relasi pengusaha-pekerja.

22 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kadin menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

  • Pembagian struktur Kadin sejalan dengan organisasi pemerintah.

  • Serikat buruh khawatir perpecahan Kadin berdampak pada negosiasi upah.

PERNAH bekerja di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bhima Yudhistira paham betul posisi strategis organisasi pengusaha itu dalam kebijakan ekonomi nasional. Bhima, yang kini menjadi Direktur Center of Economic and Law Studies atau Celios, memberi contoh lahirnya Paket Kebijakan Ekonomi I-XVI pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tak lepas dari peran Kadin. “Dari mendorong, merancang, hingga mengevaluasi,” katanya pada Kamis, 19 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum mendirikan Celios, Bhima menjadi staf Badan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Ekonomi Kadin pada 2015-2020. Peran itu ia lakoni di sela-sela kesibukan sebagai peneliti Institute for Development of Economics and Finance. Dari pekerjaan itu, dia mengetahui semua informasi mengenai peluang investasi dari dalam dan luar negeri, kebijakan ekonomi pemerintah, juga proyek yang akan diluncurkan pemerintah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi itu, Bhima menjelaskan, pertama kali masuk ke Kadin sebelum akhirnya menyebar di kalangan pengusaha. Tidak seperti asosiasi industri yang hanya mewakili sektor usaha tertentu, Kadin mewadahi semua sektor industri. Termasuk ketika ada investor asing yang hendak menanamkan modal di Indonesia. “Terutama jika investasinya berskala besar,” ujarnya. 

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira saat konferensi pers B2B FMCG Indonesia Outlook 2023 di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023. (ANTARA/Suci Nurhaliza)

Ketika terjadi masalah seperti sengketa kepemimpinan seperti saat ini, menurut Bhima, para investor bisa kebingungan. “Siapa yang bisa diajak bicara? Semua investor tampaknya akan menunggu kejelasan kepengurusan Kadin,” ucapnya. Di sisi lain, pemerintahan baru bakal membutuhkan peran Kadin. Bhima mengatakan pemerintah memerlukan masukan dari pelaku usaha untuk menyusun kebijakan ekonomi. “Pada masa seperti ini, Kadin semestinya bisa menyerap masukan dari pengusaha sehingga dapat memberikan pendapat atas kebijakan pemerintah.” 

Konflik di tubuh Kadin Indonesia berawal dari musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024. Forum itu memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029 sekaligus mengakhiri kepengurusan Arsjad Rasjid yang terpilih sebagai ketua umum dalam musyawarah nasional di Kendari pada 30 Juni-2 Juli 2021. Arsjad melawan dan menyatakan munaslub itu tidak sah. Perpecahan ini yang dikhawatirkan akan berdampak pada dunia usaha, termasuk roda perekonomian nasional, mengingat peran Kadin yang cukup strategis.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri disebutkan bahwa organisasi ini adalah wadah komunikasi dan konsultasi antarpengusaha Indonesia serta antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa. Kegiatannya meliputi penyebarluasan informasi tentang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha, penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha, juga peningkatan hubungan serta kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha asing. 

Secara organisasi, Kadin terbagi dalam “kamar-kamar” yang disesuaikan dengan sektor bisnis. Jika dilihat lebih jauh, kamar-kamar itu sesuai dengan kementerian bidang ekonomi di Indonesia. Ketua Umum Kadin biasanya dibantu empat wakil ketua umum koordinator yang bermitra dengan empat menteri koordinator. Dari empat sektor besar itu, muncul satu wakil ketua umum yang menjadi tandem setiap kementerian. Sebagai contoh, wakil ketua umum bidang perhubungan berkaitan dengan Kementerian Perhubungan, sementara wakil ketua umum bidang energi berurusan langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketika ada investor yang ingin menanamkan modal di sektor energi, mereka bisa memanfaatkan kluster ini.

Sebagai mitra yang ditunjuk pemerintah, Kadin kerap mengambil bagian penting dalam penentuan regulasi. Sebagai contoh, ketika pemerintah merancang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, pada Desember 2019, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk satuan tugas yang menggabungkan tim dari sejumlah kementerian dengan pengusaha yang mayoritas berhimpun dalam Kadin. Rosan Roeslani yang saat itu menjabat Ketua Umum Kadin kemudian ditunjuk sebagai pemimpin Satuan Tugas Omnibus Law dengan peran, antara lain, meninjau ulang undang-undang yang akan diubah atau dilebur. 

Masih di masa pemerintahan Jokowi, pada Oktober 2022, Kadin membentuk badan atau kelompok kerja Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bertujuan mengumpulkan investor dan membahas apa saja yang diperlukan pengusaha di ibu kota baru itu. Kelompok kerja Kadin bekerja sama dengan Otorita IKN memberikan rekomendasi perencanaan dan perancangan rencana induk (master plan) serta pendanaan, menyiapkan sumber daya manusia, juga melakukan sosialisasi kepada para investor.

Dalam urusan regulasi, Kadin mendapat mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Aturan tersebut memberi kuasa kepada Kadin untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Standar ini dirancang untuk mendukung ketersediaan tenaga pendidik dan instruktur serta standardisasi lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di daerah tertentu.

Kekhawatiran akan perpecahan Kadin juga diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal. Menurut dia, dualisme kepemimpinan Kadin bisa berpengaruh pada kebijakan pemerintah. Konflik Kadin, Faisal menambahkan, bakal menjadi catatan karena bisa mengurangi kepercayaan pelaku usaha dan pasar kepada institusi ini. Dia juga mengatakan dualisme kepemimpinan Kadin bisa membingungkan para investor dan pelaku usaha asing yang ingin bekerja sama serta mencari mitra pengusaha dalam negeri. Sebab, Kadin menjadi jembatan antara pengusaha lokal dan saudagar asing. 

Peran sebagai jembatan ini terlihat dalam hubungan sejumlah organisasi pengusaha asing dengan Kadin. Lembaga seperti American Chamber of Commerce, European Chamber of Commerce, Japan External Trade Organization, dan Indonesia Australia Business Council bermitra dengan Kadin dalam sejumlah kerangka kerja sama.  

Di luar urusan investasi, ada keresahan lantaran perpecahan Kadin bisa menambah masalah ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan terpecahnya Kadin bakal mengganggu hubungan industrial. Dia memberi contoh, salah satu kekhawatiran itu terkait dengan penetapan upah minimum 2025 pada November mendatang. Said mempertanyakan perwakilan pengusaha yang bakal duduk di dewan pengupahan. “Masih ada hak-hak buruh yang harus diperjuangkan,” katanya.

Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Elly Rosita Silaban menyebutkan dualisme kepemimpinan Kadin bakal mempersulit dialog yang selama ini terjalin antara serikat buruh dan pengusaha. Menurut dia, ketidakjelasan pengurus Kadin akan makin menyulitkan upaya pencarian solusi atas situasi ekonomi dan pemutusan hubungan kerja yang saat ini masih terjadi. Elly mencontohkan, lima konfederasi besar buruh di Indonesia membentuk kelompok kerja dengan Kadin yang dikuatkan melalui nota kesepahaman. Jika Kadin terpecah, dia ragu kesepakatan itu bakal berlanjut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Han Revanda, Oyuk Ivani Siagian, Adil Al Hasan, dan Hanin Marwah berkontribusi pada artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Resah Tatkala Kamar Terbelah" 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus