Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sering kali menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mengenal waktu atau secara tiba-tiba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak sedikit pula pekerja kontrak yang tidak memperoleh haknya atas kompensasi atau pesangon pengakhiran hubungan kerja. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat pesangon? Ini penjelasan lengkapnya.
Aturan Pesangon Karyawan Kontrak
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT. Pemberian uang kompensasi atau uang ganti rugi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dalam beleid yang diterbitkan pada Selasa, 2 Februari 2021 tersebut.
Jika PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi atau pesangon diberikan pada saat selesainya jangka waktu hubungan kerja sebelum perpanjangan.
Selain itu, terhadap jangka waktu perpanjangan, uang kompensasi berikutnya diberikan sesudah perpanjangan jangka waktu PKWT terbaru berakhir atau selesai.
“Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT,” tulis Pasal 15 ayat (5).
Ketentuan Perhitungan Pesangon Karyawan Kontrak
Pada Pasal 16 ayat (1) diatur besaran uang kompensasi yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah.
- PKWT selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
- PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x satu bulan upah.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila perusahaan tidak menggunakan skema upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya menggunakan upah tanpa tunjangan.
Dalam hal upah dibayarkan dalam bentuk upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi, yaitu upah pokok. Sementara pekerjaan yang selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT, maka pesangon dihitung sampai dengan selesainya pekerjaan.
“Besaran uang kompensasi untuk pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” bunyi Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dengan demikian, apabila jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun atau 60 bulan, maka besaran uang kompensasinya adalah lima bulan upah (60 bulan/12 x satu bulan upah).
Sementara bagi salah satu pihak yang mengakhiri kontrak sebelum jangka waktu PKWT, termasuk mengundurkan diri (resign), uang kompensasi dihitung sesuai dengan jangka waktu yang telah dilaksanakan pekerja.
Cara Hitung Pesangon Karyawan Kontrak Online
Pekerja kontrak dapat menghitung simulasi uang kompensasi PHK melalui portal daring (online) yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id/.
- Masukkan status hubungan kerja PKWT (pekerja kontrak).
- Tuliskan nama pekerja.
- Pilih provinsi dan kabupaten/kota lokasi pemberi kerja.
- Masukkan jangka waktu mulai dan berakhirnya kontrak kerja.
- Pilih tanggal PHK.
- Pilih opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
- Masukkan rincian upah pokok dan tunjangan.
- Ketuk tombol ‘Hitung’.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan simulasi perhitungan kompensasi atau pesangon bagi karyawan kontrak.
MELYNDA DWI PUSPITA