Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

12 Mei 2024 | 07.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik sepatu Bata terbesar di Purwakarta beberapa waktu lalu mengumumkan untuk tutup secara permanen. Merek dagang sepatu yang hits sejak 90an sampai 2000an tersebut telah mengumumkan pemberhentian aktivitasnya melalui informasi terbuka di Bursa Efek Indonesia 2 Mei 2024.

Tutupnya pabrik tersebut disayangkan oleh Febri Hendri Antoni Arif selaku Juru Bicara Kementerian Perindustrian. Hal ini dikarenakan Pabrik Sepatu Bata sudah bertahan selama 30 tahun. Febri juga akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk untuk mempertimbangkan pembangunan kembali pabrik di Indonesia.

Dilansir dari Antara, terdapat lebih dari 200 orang yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi mengatakan tutupnya pabrik tersebut karena sepi order.

Didi Garnadi juga mengatakan pihak perusahaan telah melaporkan jumlah pekerja yang di PHK dan akan menyelesaikan urusannya. “Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Proses PHK terhadap karyawan harus melewati beberapa tahapan. Dilansir laman jdih.kemnaker.go.id, pengusaha atau perusahaan harus memberikan penjelasan berupa surat tertulis sah yang berisi maksud dan alasan terjadinya PHK. Kemudian surat tersebut harus diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Karyawan juga dapat menolak PHK dan kemudian karyawan dan perusahaan dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Jika karyawan menyetujui PHK tersebut, karyawan dan perusahaan bisa  mengikuti mekanisme dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Setelah adanya PHK, Karyawan yang mengalami hal tersebut memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut juga sudah tercantum dalam beberapa kebijakan undang undang seperti 

  • UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan,
  • UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja,
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja,
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.

Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa hak yang harus terpenuhi bagi karyawan. Hak antara pegawai kontrak dengan pegawai tetap memiliki perbedaan. Berikut adalah hak karyawan yang mengalami PHK:

1. Hak PHK Karyawan Kontrak

Para karyawan kontrak yang di PHK wajib mendapatkan uang ganti rugi tanpa ada tambahan lainnya. Perusahaan hanya akan membayarkan sisa gaji sesuai dengan kontrak dan uang ganti rugi berupa uang transportasi.


2. Hak PHK Karyawan Tetap

Hak yang akan diterima oleh karyawan tetap yang di PHK tentunya akan lebih banyak. Pertama adalah uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2 sebesar  1 bulan upah (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan upah (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.

Kedua adalah UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3. Besaran nominalnya adalah 2 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun), 3 bulan upah (masa kerja sama atau lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.

Dan yang terakhir adalah uang penggantian hak berupa kompensasi yang dibayarkan untuk cuti tahunan gugur dan belum diambil, ongkos pulang karyawan dan keluarga, biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan, kemudian seluruh hal yang sudah dicatat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.


ADINDA ALYA IZDIHAR  | KARUNIA PUTRI | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Korban PHK Bata Dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus