Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus barang impor pribadi yang menjadi masalah karena pajak yang dikenakan Bea Cukai kembali mencuat. Setelah kasus sepatu Adidas kena denda Rp30 juta, kali ini ada tas merek Hermes yang harus membayar pajak masuk masuk Rp26 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas mewah itu di depan petugas Bea Cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus perobekan Hermes di depan petugas Bea Cukai diunggah di media sosial X (Twitter) pada 1 Mei 2024 oleh akun X @Artic_monkey12. “Tolak bayar pajak pasangan ini pilih robek tas hermes berharga di depan petugas . emang semahal itu ya pajaknya?” tulis keterangan pada unggahan @Artic_monkey 12 itu.
Dalam video yang dibagikan ulang tersebut, terlihat dua petugas bea cukai tengah memeriksa barang bawaan penumpang. Pria tersebut kemudian kedapatan membawa tas mewah bermerek Hermes di kopernya. Hal tersebut diketahui petugas bea cukai saat koper dipindai melalui X-ray.
Selain tas Hermes, di dalam koper itu juga ditemukan bukti invoice atau tagihan dokumen tas tersebut. Menurut petugas, harga tas itu senilai 36.800 dolar Hong Kong yang bila diubah ke kurs Dolar Amerika Serikat menjadi lebih dari US$ 4.000.
Dengan harga itu, penumpang wajib membayar pajak apabila barang yang dibawa melampaui batas pembebasan bea masuk. Adapun batas pembebasan bea masuk per orang adalah US$ 500.
Petugas kemudian meminta pria tersebut untuk membayar pajak atas barang mewahnya senilai Rp 26 juta. “Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000,” ucap petugas bea cukai perempuan dalam video tersebut.
Pria itu lalu membantah harga tas yang dibelinya. Dia mengklaim bahwa tas Hermes itu dia beli seharga US$ 1.000 atau sekitar Rp 16 juta. “Mbak saya belinya US$ 1.000 nih mbak,” kata pria yang tidak diketahui namanya itu.
Setelah itu dia meminta petugas mengambil tas itu dan membelinya seharga US$ 1.000. Petugas itu pun menegaskan bahwa pria itu harus tetap membayar pajak tas mewah tersebut.
Merasa tidak terima dengan hal itu, dia pun memutuskan untuk merobek tas Hermes-nya. “Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap pria itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, pria itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.
Bea Cukai belum mengeluarkan keterangan terkait kejadian ini.
Kasus Sepatu Adidas Rp10 Juta Kena Denda Rp30 Juta
Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Bulan lalu sempat beredar kabar viral tentang sepatu sepak bola Adidas impor yang kena pajak tiga kali lipat dari harganya milik pengguna TikTok @radhikaalthaf. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai waktu itu angkat bicara menanggapi ramai pemberitaan soal penetapan bea masuk tersebut dengan membeberkan perhitungan sebelum menetapkan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta yang harus dibayar Radhika.
Radhika sebelumnya mempertanyakan besaran bea masuk yang sangat besar itu karena melampaui harga sepatu yang dibelinya sebesar Rp 10,3 juta.
Berdasarkan penjelasan DJBC, beban bea masuk itu berdasarkan pada sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada jasa pengiriman. Menurut keterangan DJBC melalui akun media sosial X, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabeanan yang diberitahukan oleh DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman sepatu itu tidak benar.
"Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736," seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI, pada Senin, 22 April 2024.
TIM TEMPO