Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

15 Mei 2024 | 06.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto tidak hanya didakwa menerima gratifikasi. Ia juga didakwa melakukan perbuatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Darmanto menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 8 Desember 2023. "Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil gratifikasi itu, bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta ini dinyatakan melakukan TPPU meliputi pembayaran pembangunan rumah di atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Jakarta Utara; satu unit apartemen Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.

Eko Darmanto juga mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan; empat bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Ciseeng, Kabupaten Bogor; dua bidang tanah di Desa Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor; satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

Berikutnya, membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa satu unit rumah Sertifikat Hak Milik No. 113 dengan luas 240 meter persegi. Ada juga satu unit mobil Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD; satu unit mobil Suzuki Baleno; satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor polisi B 1190 UAH; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG;

Ada pula satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2; satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik; satu mobil Chevrollet Bellair; mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau; satu unit mobil merek Fargo warna merah; dan satu mobil jeep model Willys warna hijau.

Tidak hanya mobil, ada pula satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe Road Glide tahun 2013; satu unit sepeda motor Harley Davidson warna kombinasi cokelat putih; satu sepeda motor Harley Davidson, warna oranye; satu unit motor Harley Davidson tipe FLSTFB; satu unit motor Honda warna biru putih.

KPK turut menyita 10 tas wanita dengan brand Hermes-Paris; Gucci; Balenciaga; tas wanita kulit hitam Saint Laurent; Goyard; Tory Burch; Loup Noir; dan Bottega Veneta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus