Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangkap 11 orang terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan perkebunan kelapa sawit Sinar Mas Grup PT Foresta Lestari Dwikarya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aksi anarkis yang dipicu adanya kegiatan operasional yang diduga dilakukan perusahaan diluar Hak Guna Usaha (HGU) tersebut terjadi di area perumahan Billiton Regency, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Informasi yang diterima Tempo, para tersangka tersebut berinisial MTN 41 tahun, SRN 42 tahun, SNK 31 tahun, ART 44 tahun, TFK 46 tahun, ZL 35 tahun, SLM 52 tahun, AW 35 tahun, RSM 31 tahun, ADN 53 tahun dan ALN 40 tahun. Mereka sebelumnya ditangkap di beberapa tempat di Pulau Belitung dan kemudian dengan cepat langsung dibawa ke Markas Polda Bangka Belitung di Pulau Bangka guna menghindari adanya aksi lanjutan dari warga.
Pantauan Tempo, 11 tersangka dibawa ke Polda Bangka Belitung dengan perjalanan laut menggunakan kapal cepat Express Bahari dengan pengawalan ketat personel Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung.
Para tersangka diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Pandan Belitung, Jumat Pagi, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 07.00 WIB dan tiba di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang pukul 11.30 WIB.
Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Yan Sultra Indrajaya mengatakan para tersangka akan dilakukan penegakan hukum karena diduga kuat melakukan pengrusakan dan pembakaran.
"Semua yang terkait kita tangkap. Tidak ada main hakim sendiri. Kita sudah imbau berkali-kali jangan sampai anarkis. Tapi tetap saja emosi," ujar Yan kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Yan menuturkan para tersangka yang berdomisili di Pulau Belitung sengaja dibawa ke Bangka disebabkan proses penyelidikan dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.
"Kasusnya yang menangani Polda. Penyidik juga dari sini. Kalau di polres kecil dan personel kurang. Juga demi keamanan," ujar dia.
Menurut Yan, penanganan perkara tersebut akan terus berkembang dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. "Ini kan sudah 11 orang. Bisa saja bertambah. Pokoknya kalau ada akan kita tangkap lagi," ujar dia.
Yan menambahkan kepolisian sebelumnya sudah membuka saluran diskusi terkait persoalan antara masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya agar dapat diselesaikan. "Itu sudah sebulan lalu sebelum peristiwa anarkis ini terjadi. Kalau ada persoalan diselesaikan. Cari solusi yang baik dimana masyarakat dan perusahaan tidak dirugikan," ujar dia.