Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kabar terbaru kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Setelah bertahun-tahun tak mau membayar ganti rugi, saat ini PTT Exploration and Production (PTTEP) setuju akan memberikan pembayaran senilai 192 juta dolar Australia atau US$ 129 juta setara dengan Rp 2 triliun.
“Saya minta semua dilakukan terukur. Sebanyak US$ 129 juta ini nanti bisa dikelola dengan benar dan dapat diberikan ke nelayan-nelayan itu langsung ditransfer ke rekeningnya,” ujar Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada Kamis, 24 November 2022.
Baca: Di Depan Xi Jinping, Luhut: Kereta Cepat Harus Selesai Tahun Depan, Tidak Boleh Mundur
NIlai Rp 2 triliun ini merupakan angka di luar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan. Uang tersebut merupakan ganti rugi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak.
Ketua Tim Task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan setiap nelayan akan mendapat sekitar 6 - 7 ribu dolar Australia. “Ini kita usahakan akan naik lagi,” ucapnya.
Lebih jauh, Luhut menegaskan bahwa penyelesaian kasus Montara akan terus diupayakan, meskipun pemerintahan Indonesia berganti kepemimpinan. Ia menegaskan rakyat Indonesia harus mendapatkan ganti rugi yang layak akibat kasus tersebut.
"Kalaupun nanti ada pergantian pemerintahan akan datang, ya nggak apa-apa, kita terusin. Karena ini melindungi lingkungan dan melindungi rakyat kita. Itu tugas pemerintah, siapa pun pemerintahnya. Jadi nggak boleh main-main," ucap Luhut.
Baca: Luhut mengaku kesal karena kasus itu...
Luhut mengaku kesal karena kasus tumpahan minyak itu tak kunjung selesai hingga saat ini padahal seharusnya sudah rampung selesai sejak lama. “Karena harusnya selesai sebelum zaman Presiden Jokowi,” ujarnya.
Kasus bermula pada 2009
Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2009, ketika kilang minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di Blok Atlas Barat Laut Timor, NTT.
Tumpahan minyak ini menyebabkan tercemarnya 90.000 kilometer persegi Laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.
Tumpahan minyak Montara tersebut membuat kerusakan yang sangat signifikan pada lingkungan pantai dan laut di 13 kabupaten yang ada di NTT. Akibatnya, para nelayan dan petani rumput laut kehilangan pekerjaannya.
Karena tumpahan minyak Montara ini pula, sebanyak 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT melayangkan gugatan class action ke PTTEP di pengadilan Australia. Mereka telah memperoleh kemenangan pada putusan 19 Maret 2021 dan putusan kedua 25 Oktober 2021.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca juga: Soal Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Kami Akan Bela Kepentingan Rakyat Kami
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini