Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tahun Depan, KLHK Gugat Kerusakan Lingkungan Akibat Tumpahan Minyak Montara

Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian lingkungan hidup akibat tumpahan minyak Montara di Laut Timur, Nusa Tenggara Timur.

24 November 2022 | 18.59 WIB

Dokumentasi pencemaran laut setelah terjadi ledakan di anjungan minyak Montara, di Laut Timor, pada 21 Agustus 2009. ANTARA
Perbesar
Dokumentasi pencemaran laut setelah terjadi ledakan di anjungan minyak Montara, di Laut Timor, pada 21 Agustus 2009. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan pemerintah akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian lingkungan hidup akibat tumpahan minyak Montara di Laut Timur, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 2009 silam.

"Target kita, semester 1 tahun depan kita akan mengajukan gugatan perdata tentang kerusakan lingkungan," kata Alue dalam konferensi pers terkait update status kasus  Montara di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada Kamis, 24 November 2022.  

Alue mengatakan terdapat beberapa hal yang ingin digugat, seperti kerusakan perairan laut hingga kerugian atas kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. “Kalkulasi awal kami dulu, kerugian kita estimasi hampir Rp 23 triliun,” ucapnya.

Selain itu, gugatan perdata juga diajukan terkait biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan dari tumpahan minyak Montara dengan estimasi sekitar Rp 4,4 triliun.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK sempat berniat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk gugatan perdata itu, namun ditarik kembali karena menghormati proses class action yang sedang dilakukan para petani rumput laut. Adapun keputusan class action ini dapat menjadi tambahan bukti kuat bahwa secara legal PTTEP mengakui perbuatannya yang menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Dia menuturkan KLHK terus mengumpulkan data dengan melibatkan para ahli dan akan dihitung secara ilmiah. “Itu akan memperkuat kalkulasi biaya kerusakan lingkungan maupun biaya pemulihannya,” kata Alue. 

Di satu sisi, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkap PTT Exploration and Production (PTTEP) sepakat akan memberikan pembayaran senilai 192 juta dolar australia atau US$ 129 juta setara dengan Rp 2 triliun rupiah kepada nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak. 

Meskipun mendapatkan kompensasi, menurut Luhut, kasus tersebut menjadi pembelajaran kepada dunia bahwa masalah lingkungan merupakan masalah yang penting.

 

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus