Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Rote Ndao - Setelah petani rumput laut dinyatakan menang di Pengadilan Australia, PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia akhirnya membayar dana kompensasi pencemaran Laut Timor sekitar Rp 2 triliun lebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun berikutnya, ternyata ada pihak yang mempertanyakan soal penyaluran dana kompensasi dari perusahaan milik mantan Perdana Menteri Thailand Taksin Siwanatra dalam kasus tumpahan minyak di lapangan Montara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari total dana itu, 30 persen di antaranya dipotong untuk donatur yang membiayai penyelesaian persoalan pencemaran Laut Timor dan 17 persen untuk pengacara yang membela kasus itu hingga menang. Artinya, dana itu telah dipotong sebesar 47 persen sebelum akhirnya, sisanya 53 persen dana diberikan kepada warga terdampak pencemaran Laut Timor di sejumlah kabupaten/kota di NTT.
Adalah Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Nusa Tenggara Timur, Ferdi Tanoni, yang sebelumnya mengaku telah meminta ke warga di Kabupaten Rote Ndao untuk memberinya 10 persen dari dana kompensasi pencemaran Laut Timor yang diterima setiap petani rumput laut. Namun warga menolak permintaan tersebut.
Ia menyayangkan penolakan permintaan tersebut. Pasalnya, Ferdi merasa sudah berusaha sekuat tenaga selama 14 tahun memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak pencemaran Laut Timor sebelumnya.
"Makanya saya minta dikasih 10 persen dari dana kompensasi yang diterima warga," kata Ferdi Tanoni saat pertemuan dengan warga terdampak pencemaran Laut Timor di Kantor Camat Rote Timur, Jumat, 28 April 2023.
Pada pertemuan dengan petani rumput laut yang terdampak pencemaran Lait Timor di tiga desa yang hadir yakni Rote Timur, Pantai Baru dan Landu Leko, itu, Ferdi menjelaskan tentang perjalanan perjuangannya untuk mendapatkan hak-hak masyarakat terdampak pencemaran Laut Timor.
Pencemaran Laut Timor itu terjadi akibat meledaknya ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 silam. Akhirnya perjuangan itu berbuah dengan dimenangkannya nelayan Rote Ndao pada kasus tersebut di Pengadilan Australia.
Selanjutnya: Oleh sebab itu, Ferdi menilai dirinya juga pantas...
Oleh sebab itu, Ferdi menilai dirinya juga pantas mendapatkan dana dari perjuangannya itu. Terlebih, selama ini dia mengaku tidak mendapatkan bagian dana dari kompensasi tersebut. "Silakan bapak ibu tanya ke Pemprov, Pemkab atau Pempusat. Saya tidak dapat satu rupiah pun dari Australia," kata Ferdi.
Tapi pernyataan Ferdi ini bertentangan dengan pernyataan Greg, perwakilan petani rumput laut di Pengadilan Australia. Perwakilan petani rumput laut ini meminta kepada Kepala Desa agar tidak memotong hak petani penerima dana kompensasi.
"Di setiap pertemuan dan penandatangan berkas, Mr Greg selalu meminta kami agar tidak potong hak petani rumput laut sepeserpun. Ini berbeda dengan permintaan pak Ferdi. Ini harus di-clear-kan dulu," kata Kepala Desa Ndurendale, Sepri Sina.
Adapun petani rumput laut penerima dana kompensasi, Sadli Hudari Ardani, asal Kecamatan Rote Timur juga mempertanyakan pemotongan 10 persen. "Banyak petani rumput laut yang datang kepada saya menyatakan menolak penotongan 10 persen itu, karena sama-sama capek," katanya.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu merasa bersyukur dan senang karena kerugian petani rumput laut selama 14 tahun akibat pencemaran Laut Timor akhirnya bisa terbayarkan. "Saya senang, karena masyarakat mendapat haknya," katanya.
Di Rote Ndao tercatat sebanyak 9 ribu lebih petani rumput laut yang dirugikan akibat pencemaran Laut Timor. Setiap petani rumput laut diperkirakan akan menerima dana kompensasi antara Rp 45 juta hingga Rp 60 juta.
Pilihan Editor: Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Perusahaan Asal Thailand Setuju Bayar Ganti Rugi Rp 2 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini