Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan atau institusi resmi dalam bentuk lowongan kerja palsu. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya laporan penipuan kerja yang menyebabkan kerugian finansial dan emosional bagi para pencari kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemenaker menjelaskan ciri-ciri lowongan kerja palsu yang sering digunakan pelaku penipuan. Pertama, pelaku biasanya meminta pelamar untuk membayar sejumlah uang dengan alasan administrasi, pelatihan, atau biaya lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, lowongan kerja palsu sering kali menggunakan alamat email yang tidak resmi atau tidak sesuai dengan domain perusahaan yang disebutkan. Ketiga, informasi dalam pengumuman lowongan kerja sering kali tidak mencantumkan detail perusahaan yang jelas, seperti alamat kantor atau kontak resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta uang dalam proses rekrutmen. Proses perekrutan yang sah tidak pernah memungut biaya apa pun dari pelamar,” kata Kepala Biro Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resmi, Minggu, 12 Januari 2025.
Selain itu, modus lain yang sering digunakan pelaku, kata dia, ialah menyertakan logo perusahaan atau institusi pemerintah untuk memberikan kesan kredibilitas. Namun, Kemenaker menekankan bahwa informasi tersebut harus selalu diverifikasi melalui kanal resmi perusahaan atau instansi terkait.
Kemenaker juga menyarankan pencari kerja untuk memanfaatkan situs resmi yang menyediakan informasi lowongan kerja terpercaya, seperti situs Kemenaker, serta memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan pekerjaan memiliki reputasi yang baik dan tercatat secara resmi.
“Pencari kerja perlu meningkatkan kewaspadaan dengan memeriksa sumber informasi lowongan kerja dan menghindari memberikan data pribadi atau finansial kepada pihak yang tidak jelas,” ujarnya.
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan kerja diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib atau menghubungi layanan pengaduan resmi Kemenaker agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.
Langkah Kemenaker ini diharapkan dapat mengurangi dampak penipuan lowongan kerja dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik-praktik yang merugikan.