Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Imbau Aplikator Ojek Online Bayar THR untuk pengemudi Ojol

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran yang menghimbau para aplikator untuk membayar bonus Hari Raya Idul Fitri untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.

11 Maret 2025 | 21.16 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyalami perwakilan pengemudi Gojek didampingi Menhub Dudy Purwagandhi di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Maret 2025. Saaat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif, lebih lanjut Presiden Prabowo menyatakan pemberian THR dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto menyalami perwakilan pengemudi Gojek didampingi Menhub Dudy Purwagandhi di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Maret 2025. Saaat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif, lebih lanjut Presiden Prabowo menyatakan pemberian THR dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran yang menghimbau para aplikator untuk membayar bonus Idul Fitri untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Yassierli meminta aplikator memberi bonus berupa uang tunai dan dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. “Bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi kerja keras mereka,” kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yassierli mengatakan bonus diperuntukkan bagi ojol dan kurir yang bekerja aktif dan produktif. Jumlah bonusnya juga proporsional sesuai kinerja dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. “Ini adalah inisiatif pemerintah. Ini pertama,” kata dia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia bercerita penyusunan aturan ini telah berlangsung sejak empat bulan lalu. Kementerian, kata dia, terus berdiskusi dengan para aplikator dan perwakilan ojol untuk mencari formula dari pemberian bonus. Dia mengatakan para pemilik aplikator sudah berkomitmen untuk membayar bonus bagi ojol. “Ini titik temu. Ada komitmen dari aplikasi untuk membayar,” katanya. 

Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online atau ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi atau kurir. “Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, 10 Maret 2025.

Prabowo mengatakan saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sedangkan ada 1-1,5 juta berstatus part-time. “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo. 

Prabowo meminta pemberian THR ini paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan CEO PT Goto Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Grab Indonesia menyatakan akan memberi bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek maupun taksi online. Layanan berbasis daring ini memberikan bonus bagi pengemudi melalui program bonus kinerja khusus. 

Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab, mengatakan program bonus kinerja khusus tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Menurut dia, bonus itu ialah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker). “Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini,” ujar Anthony dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 10 Maret 2025. 

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan dukungannya atas imbauan Kepala Negara mengenai pemberian uang tunai bagi pengemudi ojek online. Adapun Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan serikat masih tetap menggunakan istilah ‘tunjangan hari raya (THR)’ walaupun Prabowo menyebutnya sebagai bonus hari raya.

Meski mendukung imbauan tersebut, SPAI memberi catatan bila pemberian THR didasarkan pada keaktifan kerja pengemudi. “Karena kami melihat ada upaya perusahaan platform untuk menghindar kewajibannya membayar THR dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh platform,” ujar Lily dalam keterangan yang diterima Tempo pada Senin, 10 Maret 2025. 

Lily mengungkapkan, aplikator telah mengirimkan notifikasi ke aplikasi pengemudi mengenai pemberian Bantuan Hari Raya Tunai atau Bonus Kinerja Khusus hanya kepada pengemudi yang masuk dalam kategori mitra juara, mitra andalan, dan mitra pengemudi teladan. Pengelompokkan tersebut, ujar Lily, didasarkan pada sejumlah syarat, seperti hari aktif, jam online, tingkat penerimaan bid, tingkat penyelesaian trip, rating pengemudi, dan juga tidak melanggar kode etik. “Bagi kami ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama,” tutur dia. 

SPAI pun menuntut agar THR dibayarkan juga kepada seluruh pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas keuntungan yang diperoleh aplikator tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, non-aktif, dan putus mitra (PM).

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus