Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mulai merelaksasi kebijakan bagi produsen alat pelindung diri (APD) dari dalam negeri untuk ekspor ke negara lain. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Relaksasi tersebut dikeluarkan menyusul adanya pelarangan ekspor APD sebagaimana yang tertuang dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.
"Sekarang sudah bisa diekspor namun dengan mekanisme PE atau Persetujuan Ekspor," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina kepada Tempo, Senin 22 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permendag tersebut dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebelumnya mengatakan relaksasi ekspor APD tersebut merupakan salah satu langkah untuk menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Adapun mekanisme PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.
Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Dengan begitu, Kementerian memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan atau menolak pengajuan permohonan PE yang dilandasi adanya informasi peningkatan kebutuhan di dalam negeri. Adapun pengecualian diberikan kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Kantor Pabean.
“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” tutur Agus.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Elis Masitoh mengatakan permintaan ekspor dari negara lain cukup besar. Bahkan, ujar Elis, sejumlah perusahaan asing bersiap menandatangani kontrak bisnis dengan produsen APD dalam negeri asalkan sudah ada kepastian ekspor dari pemerintah. Sejak adanya pelarangan, ekspor APD baik untuk kebutuhan medis hingga industri ikut terhambat.
"Demand (permintaan) ekspor ini termasuk untuk industri garmen atau tekstil yang melakukan diversifikasi produk menjadi APD," tutur Elis.
Elis mencatat kapasitas produksi APD dalam negeri sebanyak 54 juta pasang per bulan, sementara kebutuhan dalam negeri hanya 10,5 juta pasang per bulan. Kondisi sebelum adanya relaksasi ekspor, ujar Elis, banyak perusahaan yang telah menyediakan bahan baku namun belum produksi karena permintaan dalam negeri yang kecil. Elis berujar perusahaan saat ini berada dalam posisi menunggu agar produksinya terserap pasar ekspor.
Elis mengatakan sebagian besar produksi APD dalam negeri sudah memenuhi syarat American National Standards Institute (ANSI), The Association for the Advancement of Medical Instrumentation (AAMI) PB70, AATCC 42 Impact Penetration, dan AATCC 127 Hydrostatic pressure. Meski sempat terhambat sertifikasi, pengujian produk APD yang dilakukan di Amerika Serikat, Taiwan, Cina, bahkan Hongkong juga telah dilakukan.
"Produk kita sudah memenuhi kriteria terlebih sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan," tutur Elis.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyambut baik keputusan pemerintah yang telah merelaksasi ekspor APD. Relaksasi tersebut, ujar Anne, bukan hanya memberikan kesempatan untuk produsen dalam negeri masuk dalam rantai pasok personal protective equipment (PPE) atau APD di pasar global. Apalagi, kondisinya saat ini pasokan APD lebih banyak ketimbang permintaan.
"Kami melihat permintaan dalam negeri akan mengecil, sementara produksi terlebih untuk level III akan semakin membesar, kenapa tidak diekspor?" ujar Anne.
Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Handito Joewono mengatakan produksi APD di Indonesia sudah makin massal, baik dari perusahaan besar sampe kecil. Bahkan, ujar Handito, produsen mampu memenuhi kebutuhan medis hingga modis. Menurut dia, relaksasi ekspor APD bisa jadi kesempatan baik untuk Indonesia menjadi pencetus atau trendsetter di luar negeri.
"Kalo tidak sekarang dibuka akses ekspornya, kita harus nunggu pandemi berikut ya. Dan itu lama sekali. Buat apa juga menunggu pandemi" ujar Handito.
LARISSA HUDA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini