Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenhub Masih Kaji Kenaikan Tarif Batas Bawah Pesawat

Kemenhub masih mengkaji kemungkinan kenaikan tarif batas bawah penerbangan.

6 Desember 2018 | 13.57 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar press Background dengan tema "Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018" di Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. (dok Kemenhub)
Perbesar
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar press Background dengan tema "Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018" di Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. (dok Kemenhub)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub masih mengkaji kemungkinan kenaikan tarif batas bawah penerbangan. "Tarif batas bawah memang sedang kami evaluasi, tapi tidak terkait Natal dan Tahun Baru, melainkan terkait dengan kenaikan harga bahan bakar avtur," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harga avtur juga sempat melonjak lantaran adanya depresiasi terhadap nilai tukar rupiah beberapa waktu lalu. "Tapi kan akhirnya pemerintah sudah berhasil menanggulangi dan kurs lebih stabil," kata Isnin.

Kendati demikian, Isnin tidak menutup kemungkinan pemerintah menaikkan tarif batas bawah penerbangan. "Perubahan sangat mungkin," ujar dia. Namun, pada masa Natal dan Tahun Baru mendatang, penerbangan masih menggunakan aturan tarif yang berlaku."Sudah ada tarif atas dan bawah, selama tidak melebihi batas maka itu adalah sah."

Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di dalam beleid itu disebutkan rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen.

Mengenai tarif selama masa Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan maskapai tidak mematok harga terlampau tinggi. "Kami mengimbau jangan lah dimentokin terlalu atas," ujar Isnin.

Nur Isnin mengatakan imbauan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pasalnya, selama masa libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat pasti membutuhkan angkutan transportasi, salah satunya adalah pesawat udara. "Jadi tetap dijaga antara tarif bawah dan batas atas. Namun diharapkan tidak karena lonjakan permintaan yang tinggi lalu dimentokkan ke atas (tarifnya), yang wajar lah," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memprediksi total penumpang yang berangkat menggunakan angkutan udara selama masa Natal dan Tahun Baru adalah 6.537.119 penumpang. Jumlah itu terdiri dari 5.682.791 penumpang angkutan dalam negeri dan 854.328 penumpang penerbangan luar negeri.

Adapun kapasitas tempat duduk penerbangan selama masa natal dan tahun baru adalah 8.923.932 kursi. Jumlah itu terdiri atas 7.567.596 kursi untuk penerbangan domestik dan 1.356.336 kursi untuk penerbangan luar negeri. Jumlah kursi itu dihitung untuk 18 hari periode natal dan tahun baru dengan total armada pesawat sebanyak 544 unit dari 13 perusahaan maskapai.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus