Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenkeu Pastikan Lapindo Tak Bisa Bayar Utang Lewat Cost Recovery

Kemenkeu memastikan Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya tak bisa membayar utang lewat mekanisme perjumpaan utang dengan cost recovery.

2 Juli 2019 | 21.28 WIB

Sejumlah alat berat melakukan penguatan dan peninggian tanggul  lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Perbesar
Sejumlah alat berat melakukan penguatan dan peninggian tanggul lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, 29 Mei 2018. TEMPO/Aris Novia Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan bahwa Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Minarak Lapindo Jaya tak bisa membayar utang kepada pemerintah lewat mekanisme perjumpaan utang atau set off dengan cost recovery. Pemerintah tetap mememinta pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.

Baca: Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun

"Karena itu kami tetap meminta Lapindo dan Minarak untuk memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dengan pemerintah dalam aturan pada 2015," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.

Sebelumnya, Lapindo dan Minarak mengatakan bakal membayar utang kepada pemerintah terkait dana talangan senilai Rp 773,38 miliar. Pembayaran utang itu rencananya bakal dilakukan melalui skema set off dengan atau pengalihan biaya pengganti lewat cost recovery atau biaya yang dapat diganti (cost recoverable).

Pembayaran utang yang dapat diganti dengan cost recovery ini juga dikuatkan lewat surat dari SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018. Sedangkan, menurut pernyataan resmi Lapindo, besaran biaya cost recovery yang diterima tembus US$ 138 juta atau setara dengan Rp. 1,9 triliun.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Isa juga mengungkapkan bahwa Lapindo dan Minarak baru membayar utang kepada pemerintah sebanyak Rp 5 miliar. Kondisi pembayaran utang tersebut merupakan pembaharuan per Desember 2018.

Karena itu, kata Isa, Kemenkeu akan mendorong Lapindo untuk terus melakukan sertifikasi tanah yang telah dibeli dari masyarakat. Menurut Isa, Lapindo saat ini telah melaporkan 44-45 hektare lahan di dekat tanggul yang telah disertifikasi. Selain itu, Lapindo juga telah melakukan sertifikasi pada 44-45 hektare lahan di luar dekat tanggul.

Adapun sebelum pernyataan ini muncul, Kemenkeu bersama Komisi Anggaran DPR mengelar rapat bersama. Saat rapat tersebut salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andreas Hugo Pereira meminta Kemenkeu untuk menjelaskan perkara mengenai status piutang Lapindo.

Sebab, banyak media menulis soal perkara piutang tersebut terkait dana talangan yang diberikan pemerintah kepada Lapindo. Apalagi, Lapindo dalam keterangan kepada media meminta pembayaran utang dilakukan lewar set off. "Lha ini gimana, padahal sebetulnya perjanjian itu tiap tahun harus cicil, pro rata saya ingat. Karena itu saya minta diperbaharui informasinya dan diaudit," kata Andreas saat rapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus