Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

14 Oktober 2022 | 18.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah utang dana talangan untuk kasus penyelesaian lumpur Lapindo yang ditanggung perusahaan Bakrie, PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya, kini memasuki babak baru. Kementerian Keuangan telah menyerahkan penagihan utang negara itu kepada Kejaksaan Agung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah menyampaikan pandangan kami kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung sudah menyampaikan pandangannya kepada pihak yang bersangkutan," tutur Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam konferensi pers Peran Strategis Profesi Penilai secara virtual, Jumat, 14 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan ini sekaligus menanggapi desakan DPR agar pemerintah segera menyelesaikan piutang Lapindo. Sebelumnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyatakan usulan legislatif kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Lapindo.

Said menjelaskan pemerintah harus segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo. Pengembalian dana tersebut sudah jatuh tempo sehingga DPR mengusulkan agar pemerintah mengambil alih jaminan berupa aset tanah yang kini telah menjadi kolam dan tanggul lumpur.

"Pemerintah wajib untuk memastikan tanah dan bangunan yang pernah ada di kolam lumpur tersebut yang belum diselesaikan ganti ruginya, segera diselesaikan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban secara keseluruhan tanpa dikotomi dan diskriminasi," kata Said.

Menurut Rionald, desakan yang disampaikan oleh Banggar adalah hal penting karena berkaitan hak-hak masyarakat di sekitar tempat kejadian. Namun, ucapnya, pemerintah pada saat yang bersamaan juga harus memastikan pihak perusahaan bertanggung jawab.

"Saya sampaikan, kita nanti memintakan pertanggungjawaban dari pihak tersebut," kata dia.

DJKN pun saat ini masih menjajaki tahap diskusi dengan Kejaksaan Agung soal langkah apa yang akan diambiluntuk kasus lumpur Lapindo. Kendati begitu, Rionald enggan menyampaikan opsi-opsi dan total nilai aset yang tertahan. 

Ia menegaskan posisi DJKN hanya sebagai penilai publik maupun pemerintah. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kata dia, DJKN adalah pemberi tugas yang boleh menyampaikan berapa besaran nilainya aset Lapindo tersebut. "Karena profesi penilai ada satu sisi terkait dengan independensi. Di sisi lain, kami terikat mana yang boleh disampaikan dan tidak boleh disampaikan," ucap Rionald.

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus