Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono berharap insentif penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor, bisa mendorong minat masyarakat membeli kembali kendaraan bermotor.
"Penurunan PPnBM yang nantinya diharapkan bisa menurunkan harga kendaraan bermotor, lalu bisa meningkatkan pembelian, dan dari peningkatan pembelian akan meningkatkan produksi kendaraan bermotor," kata Susiwijono dalam diskusi virtual, Selasa, 16 Februari 2021.
Dia menuturkan industri kendaraan bermotor diberikan, karena terkena dampak Covid-19 di sisi produksi, penjualan, utilisasi. Industri kendaraan bermotor juga ditopang banyak industri pendukung, serta memiliki tenaga kerja lebih dari 1,5 juta.
Dia mencatat pada 2020, penjualan motor minus 43,57 persen dan mobil 48,35 persen. "Sehingga kita memutuskan pemberian relaksasi pajak industri otomotif ini," ujarnya.
Dia menargetkan insentif yang berlaku mulai 1 Maret itu bisa mengejar pertumbuhan di kuartal satu serta memanfaatkan momentum konsumsi Ramadan dan lebaran.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan kandungan lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Relaksasi PPnBM Mobil Baru Disebut jadi Petaka untuk Penataan Transportasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini