Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik, Begini Simulasi Perhitungannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang aturan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik.

22 Februari 2024 | 11.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan baru pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh atau completely built-up (CBU) dan terurai lengkap alias completely knocked-down (CKD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani meneken PMK 9/2024 pada 12 Februari 2024. Beleid ini lantas diundangkan pada 15 Februari 2024.

Aturan ini memungkinkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen. Sehingga, pelaku usaha tak perlu membayar PPnBM atas impor mobil listrik utuh maupun terurai lengkap.

Simulasi Perhitungan Bebas PPnBM Impor Mobil Listrik

Pada bagian lampiran di PMK 9/2024, dijelaskan contoh penghitungan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik. Berikut adalah simulasi untuk impor mobil listrik berbasis baterai CBU:

PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor mobil listrik CBU. Perusahaan ini telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi.

Pada Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor 

Rp 30 miliar. PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0 persen dan PPnBM DTP.  

- Nilai Impor (DPP) : Rp 30 miliar

- PPN Impor (11 persen) : Rp 3,3 miliar (pajak masukan) 

- PPnBM (DTP) : Rp 0 

- Harga Impor : Rp 33,3 miliar

Adapun simulasi perhitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor mobil listrik berbasis baterai CKD adalah:

PT DEF adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan mobil listrik. Perusahaan ini telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi.

Pada Maret 2024, PT DEF melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI berupa 100 unit mobil listrik yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dengan harga jual Rp 40 miliar.

PT DEF mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.  

PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan faktur lajak dengan ketentuan: 

a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT GHI dan membuat Faktur 

Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) : 

Faktur pajak dibuat oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak 

- Harga Jual (DPP) : Rp 40 miliar 

- PPN (11 persen) : Rp 4,4 miliar (pajak masukan) 

- PPnBM (DTP) : Rp 0

- Nilai Faktur : Rp 44,4 miliar

b. Mencantumkan keterangan pada kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak" yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. 

Contoh: PINUS#EV123#STANDART# 12345678901234567# 

c. Mencantumkan keterangan pada kolom "Referensi" berupa "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024".

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus