Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) tengah berupaya menghilangkan aplikasi Temu, lokapasar milik perusahaan Cina, dari toko aplikasi daring di Indonesia. Aplikasi Temu diketahui telah memasuki toko aplikasi untuk sistem operasi Android dan iOS di Tanah Air.
“Temu hari ini sudah ada di App Store dan di Play Store. Jadi walaupun belum beroperasi, tetapi sudah ada di sana,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenkopUKM Fiki Satari di acara “Forum Diskusi Menteri Koperasi dan UKM Bersama Redaktur Media” di kantor KemenkopUKM, Jakarta Selatan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Temu merupakan situs belanja daring yang dioperasikan perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce Cina, PDD Holdings. Model bisnisnya adalah menawarkan barang-barang dengan potongan harga besar, yang sebagian besar dikirim langsung dari pabrik di Cina ke konsumen di berbagai negara.
Sejumlah kementerian telah berupaya menghalangi situs belanja tersebut beroperasi di Indonesia. Namun, menurut pantauan Tempo, aplikasi Temu telah tersedia untuk diunduh di App Store dan Play Store wilayah Indonesia.
Fiki mengatakan pekan ini Kemenkop UKM akan kembali mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membahas perkembangan ekonomi digital, termasuk soal Temu.
Ia menegaskan, aplikasi Temu belum bisa dioperasikan. Meski demikian, menurut dia, Kemenkop UKM akan berupaya menghilangkannya dari toko-toko aplikasi, antara lain App Store dan Play Store. “Kita akan berupaya untuk men-take down di App Store dan di Play Store,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemendag menyebut sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari aplikasi Temu untuk beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang mengatakan, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri. Permendag itu tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sejak September 2022, Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia, seperti diungkap Fiki beberapa hari lalu. Bahkan pada 22 Juli 2024, Temu sempat mengajukan ulang pendaftaran mereka di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Fiki mengatakan, pendaftaran ini gagal karena telah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mayoritas sama.
Sampai hari ini, kata Fiki, aplikasi Temu telah memasuki Amerika Serikat dan Eropa. Bahkan, Temu kini mulai berekspansi ke kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia. Karena itu, pemerintah harus terus mengawal agar aplikasi Temu tak masuk ke Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan ia tidak akan memberikan izin Temu untuk beroperasi di Indonesia. “Kita tetap nggak kasih izin,” ujar Budi Arie saat ditemui awak media usai acara sarasehan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis, 3 Oktober 2024.
Budi Arie menganggap aplikasi Temu dapat berdampak buruk bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menyebut bahwa model bisnis yang dijalankan oleh Temu bersifat disruptif, sebab dapat memutus rantai distribusi UMKM.
Antara, Han Revanda Putra, dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Iphone 16 Terganjal Masuk Indonesia, TKDN Belum Terpenuhi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini