Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan standarisasi mutu produk bagi industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan hal ini bertujuan mengoptimalkan performa industri mamin. Dia menyebut, Kemenperin akan menerapkan standar ISO 9001:2015 dan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Standar ini mendukung pengembangan budaya kerja kondusif dan pencapaian tujuan bisnis yang optimal,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia meyakini, penerapan ISO 9001:2015 yang menjadi standar internasional sistem manajemen mutu, akan membuat perusahaan dapat meningkatkan efisiensi proses, konsistensi produk, dan kepuasan pelanggan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan, kewajiban penerapan SNI bertujuan memastikan pemenuhan standar mutu nasional. Tujuannya, memberikan perlindungan kepada konsumen serta memperkuat daya saing produk lokal. Menurut dia, penerapan SNI di sektor Industri Kecil Menengah (IKM) berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen, akses ke pasar yang lebih luas, dan efisiensi pada operasional.
Senada dengan Andi, Direktur Kebijakan Ekonomi Ketenagarkerjaan dan Pengembangan Regional Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yurike Patricia Marpaung mengatakan sertifikasi menjamin produk aman dan berkualitas. Sehingga, membuka peluang untuk masuk ke pasar modern dan ekspor. “Bahkan, dengan standar yang terstruktur, proses produksi bisa menjadi lebih efektif,” kata dia.
Plt. Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor, Siti Rohmah, menyampaikan sejumlah kendala dalam penerapan ISO 9001:2015 dan SNI Wajib bagi sektor IKM, yakni tingginya biaya setrtifikasi, kurangnya pengetahuan, dan kompleksitas prosedur.
Dia menuturkan, proses sertifikasi membutuhkan investasi signifikan, mulai dari pelatihan hingga audit yang dianggap rumit,” ucap dia. Persoalan ini menyebabkan banyak pelaku usaha kecil dan mikro bekum memahami pentingnya sertifikasi.
Berdasarkan hal tersebut, BRIN dan BBSPJIA Bogot mengkaji kebijakan terkait penerapan ISO 9001:2015 dan SNI wajib bagi IKM Pangan. Hasilnya menunjukkan masih sedikit pelaku IKM yang menerapkan standardisasi sertifikasi, seperti SNI atau ISO. Selain itu, pelaku IKM juga masih jarang menggunakan internet sebagai saranan pemasaran produk. "Padahal, bagi IKM yang telah mempunyai atau menerapkan SNI/ISO, akan memiliki tingkat produktivitas 14 persen lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memilikinya,” ujarnya.
Siti menyebut, hal ini juga berlaku terhadap IKM yang memiliki akses internet dan SNI atau ISO. Bahkan, dia menilai, tingkat produktivitas IKM yang memiliki kedua hal tersebut 15 persen lebih tinggi daripada IKM yang tidak memiliki keduanya. “Harapannya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, dapat bekerja sama mengatasi tantangan yang ada itu, sehingga industri pangan khususnya sektor IKM dapat memanfaatkan peluang ini untuk memacu pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” ucap Siti.
Pilihan editor: