Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemnaker: Perpu Cipta Kerja Tidak Hilangkan Cuti Haid dan Cuti Melahirkan

Kemnaker menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja, terkait Perpu Cipta Kerja.

6 Januari 2023 | 15.01 WIB

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi melahirkan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja. Hal ini buntut terbitnya Perpu Nomor 22 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2023—yang tidak mencamtumkan pasal tersebut.

“Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalamm UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena tidak diubah, maka tidak dituangkan dalam Perpu Cipta Kerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2023.

Indah berujar, ketentuan cuti haid tetap mengacu pada Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan cuti melahirkan mengacu pada Pasal 82. Adapun bunyi ketentuan dua cuti tersebut dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:

Pasal 81

(1)  Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2)    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

 (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Perpu Cipta Kerja Menyalahi Aturan MK, Lowongan Kerja BCA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus