Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Kami Akan Mogok Massal Jika Disahkan

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja lainnya hari ini menggelar aksi penolakan terhadap rencana pengesahan Perpu Cipta Kerja.

13 Maret 2023 | 12.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersama massa dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI mulai mendatangi Gedung DPR RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz mengklaim aksi ini akan dihadiri oleh dua hingga tiga ribu orang yang sedang dalam perjalanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Massa aksi hari ini kurang lebih nanti ada dua sampai tiga ribuan yang sedang dalam perjalanan," kata dia di depan Gedung DPR RI, Senayan.

Dalam aksi kali ini, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh adalah menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja oleh DPR. Mereka juga menuntut pengesahan RUU PPRT, menolak RUU Kesehatan, dan segera mencopot Dirjen Pajak.

Riden Hatam Aziz mengancam pihaknya akan melakukan mogok massal apabila Perpu omnibus Cipta Kerja disahkan. Ia mengingatkan DPR untuk tidak menyepelekan peringatan tersebut.

"Kami terus melakukan upaya-upaya agarundang-undang ini tidak sampai disahkan. Kalaupun nantinya dipaksakan oleh DPR, Kami akan ada pengkajian ke Mahkamah Konstitusi dan pada May Day kami akan melakukan mogok nasional," kata dia.

Ia menambahkan bahwa aksi ini juga sekaligus dalam rangka mengawal pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mandek sejak 2004 itu.

"Kami juga mewakili kawan kawan PRT, 18 tahun sudah Rancangan Undang-undang PPRT belum disahkan. Maka dari itu kami mendesak segera disahkan," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus