Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

18 Maret 2024 | 19.49 WIB

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Indah mengatakan, pengemudi Ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Mereka termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Artinya, mereka berhak menerima THR, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah.

Untuk memastikan kebijakan ini dijalankan, kata Indah, kementerian telah menjalin komunikasi dengan direksi manajemen Ojol. "Pekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya, sebagaimana tercakup dalam SE THR ini."

Indah menyebut, Kemnaker akan menyebarluaskan hal ini secara masif. Termasuk mediator-mediator lingkungan industrial di seluruh Indonesia, pengawas ketenagakerjaan, hingga kepala-kepala dinas ketenagakerjaan. 

"Mulai tadi pagi sudah kami imbau untuk melakukan pembinaan dan dorongan, sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagaman 2024 agar tepat waktu, 7 hari sebelum hari H," tuturnya. 

Dia mengungkapkan, sudah ada laporan yang masuk ke Kemnaker bahwa THR akan dibayarkan setelah hari-H Lebaran. "Memang ada yang sudah melapor ke kami untuk membayarkannya setelah hari H. Kami terus mendampingi agar dapat dilaksanakan semaksimal mungkin, sesuai surat edaran."

Apa pun keputusannya nanti, kata Indah harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. "Jika terpaksa dilakukan pembayaran setelah Hari Raya, dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak dapat kita antisipasi. Tapi sebagai gambaran, kami tetap optimistis, THR akan dibayarkan tepat waktu," ucapnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus