Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kemnaker Undang Perwakilan Pengusaha dan Buruh Bahas Sistem Pengupahan Setelah Pasal 21 UU Ciptaker Dicabut

Dialog dilakukan bersama tiga unsur, yaitu unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menyikapi putusan MK terbaru soal UU Ciptaker

6 November 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengadakan pertemuan tertutup selama beberapa hari terakhir. Berdasarkan informasi yang Tempo peroleh, Pertemuan tersebut membahas soal upah minimum tahun 2025 setelah Mahkamah Konstitusi mencabut dan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Ciptaker (UU Ciptaker). Pertemuan terakhir terjadi Selasa, 5 November 2024 dan melibatkan unsur pengusaha dan serikat buruh untuk berdialog.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau ada peraturan menteri, pasti ada. Cuma kapannya kita belum tahu,” ucap Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat buruh, Apip Johan, ketika ditemui setelah agenda pertemuan LKS Tripnas, Selasa, 5 November di kantor Kemnaker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apip mengatakan, belum ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Namun, ia memastikan unsur buruh tetap menolak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai standar perhitungan pengupahan. Serikat buruh, kata Apip, tetap meminta dimasukkannya komponen survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Semua teman-teman anggota Tripnas dari unsur serikat pekerja serikat buruh udah sepakat itu. Jadi (tetap) menolak penetapan upah minum menggunakan PP 51,” kata pria lulusan fakultas hukum tersebut.

Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar perhitungan pengupahan yang baru, kata Apip, merupakan arahan langsung dari Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Hal disebabkan mepetnya tanggal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan pada 21 November nanti.

“Beliau (Yassierli) menyampaikan ada arahan dari Pak Presiden, karena memang waktunya yang singkat ini. Nanti ada sebuah regulasi melalui Permenaker,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa agenda kemarin hanya sebatas dialog sosial. Dialog tersebut dilakukan bersama tiga unsur, yaitu unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk menyikapi putusan MK terbaru soal UU Ciptaker.

Indah sendiri menampik bahwasanya pertemuan tersebut ikut membahas soal Permenaker untuk mengatur perhitungan upah minimum tahun 2025. Ketika ditanyai soal bagaimana kemungkinan akan dibuatnya Permenaker ataupun kelanjutan skema pengupahan selepas putusan MK, Indah tidak menjawab. “Bukan pembahasan Permenaker tapi lebih pada dialog,” kata Indah ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Selasa, 5 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus