Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan karyawan swasta ternyata berbeda. Cuti PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan cuti karyawan swasta diatur dalam UU Cipta Kerja 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa perbedaan cuti PNS dengan cuti karyawan swasta?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Cuti tahunan
PNS berhak mendapatkan cuti tahunan. Cuti tahunan PNS berjumlah 12 hari kerja. Pengajuannya harus dilakukan secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut.
Sementara itu, cuti tahunan karyawan swasta diatur dalam UU Ciptaker, Pasal 79 ayat 3. Dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Pemberian cuti ini bersifat wajib setelah karyawan swasta bekerja selama 12 bulan atau setahun secara terus menerus.
2. Cuti sakit
Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak atas cuti sakit dengan mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang memberi cuti di lingkungan kerja PNS tersebut. Adapun cuti sakit diberikan 1 hari atau 2 hari kerja. PNS melapor kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.
Sedangkan bagi karyawan swasta, aturan cuti sakit dalam UU Ciptaker masih mengikuti regulasi yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa karyawan yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya tetap akan mendapatkan gaji.
3. Cuti bersama
PNS berhak mendapatkan cuti bersama, yaitu cuti yang ditetapkan oleh Presiden. Biasanya, cuti bersama diberikan saat perayaan Idulfitri, Natal, dan tahun baru. Sementara bagi karyawan swasta, terdapat perbedaan praktik dengan cuti bersama PNS. Untuk PNS, cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Sedangkan, bagi perusahaan swasta jumlah cuti akan terpotong.
Selain itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta juga bersifat fakultatif. Pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan. Perusahaan yang tak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.
Namun menurutnya, perusahaan yang memperkerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, katanya, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur.
4. Cuti besar
PNS yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar. Durasi cuti tersebut yang boleh diambil adalah 3 bulan. Namun, bila PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak untuk mengajukan cuti tahunan pada tahun yang sama.
Selain itu, PNS juga baru bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya. Selama PNS menjalani cuti, mereka masih berhak untuk mendapatkan pendapatan secara penuh.
Karyawan swasta juga berhak mendapatkan cuti besar. Di dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, regulasi mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya selama 2 bulan. Namun, di dalam UU Ciptaker terbaru berapa lama durasi cuti besar tidak dijelaskan.
Ketentuannya yang tertera dalam pasal 79 ayat 5 hanya menjelaskan bahwa perusahaan bisa memberikan istirahat panjang yang ketentuan lebih lanjutnya diterangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Cuti melahirkan
PNS berhak mendapatkan cuti melahirkan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara. Adapun lamanya cuti melahirkan PNS adalah 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan.
Karyawan swasta juga berhak mendapatkan cuti melaju. Aturannya mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal 82 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan, karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Di sisi lain, menurut ketentuan UU Ciptaker terbaru, merunut pasal 81 UU Ketenagakerjaan, karyawan swasta perempuan juga berhak mendapatkan cuti haid. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Karyawan swasta perempuan pun berhak mendapatkan cuti apabila mengalami keguguran. Aturan dan ketentuannya dalam UU Ciptaker tidak banyak berubah masih sama seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 2. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidang.
6. Cuti alasan penting
PNS berhak mengajukan cuti apabila ada alasan penting seperti ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga dapat diajukan bila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama, atau alasan penting lainnya seperti mendampingi istri melahirkan bagi PNS pria. Jatah cuti PNS jenis alasan penting adalah maksimal 2 bulan. Sama seperti jenis cuti lainnya, selama menjalankan cuti, PNS masih menerima penghasilan penuh.
Karyawan swasta juga berhak mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti alasan penting bagi karyawan swasta umumnya masuk ke dalam kategori cuti tahunan. Di dalam UU Ciptaker terdapat perubahan mengenai cuti tahunan yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. UU Ciptaker terbaru hanya mengatur jumlah minimal cuti yang diberikan oleh perusahaan. Perusahaan bisa menambah cuti tahunan sesuai dengan kesepakatan bersama.
7. Cuti di luar tanggungan
Cuti di luar tanggungan adalah cuti tapi tidak dibayar. Bagi PNS, cuti jenis ini dapat diajukan untuk kurun waktu tertentu, maksimal 3 tahun, dan tidak ditanggung negara. Artinya, saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan layaknya PNS. Cuti jenis ini hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Bila tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Karyawan swasta juga dapat mengajukan cuti serupa. Cuti ini disebut unpaid leave atau cuti tak berbayar. Beberapa contoh unpaid leave misalnya saat karyawan mendapat tawaran beasiswa, menjaga keluarga yang sakit, setelah melahirkan dan ingin mengurus anaknya. Pada kondisi tersebut, karyawan dapat kembali ke perusahaan setelah masa cutinya berakhir.
Sesuai pasal 93 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaannya. Selama tidak bekerja, karyawan tidak mendapat bayaran. Dengan demikian, karyawan swasta diberi kesempatan mengajukan unpaid leave dengan alasan pribadi yang tidak diatur dalam undang-undang.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA REGAR