Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

DMO Baru, Risiko Baru

Langkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menaikkan DMO minyak kelapa sawit menjadi 30 persen menuai kritik. Petani, pengusaha, dan ekonom menilai Kementerian Perdagangan terburu-buru membuat kebijakan. Lutfi berkukuh menjalankan DMO 30 persen hingga pasokan minyak goreng kembali normal.

11 Maret 2022 | 00.00 WIB

Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, 10 Maret 2022. ANTARA/Basri Marzuki
Perbesar
Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, 10 Maret 2022. ANTARA/Basri Marzuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kenaikan DMO minyak kelapa sawit menjadi 30 persen menuai kritik.

  • Produsen CPO mengancam berhenti mengekspor.

  • Lutfi berkukuh menjalankan DMO 30 persen hingga pasokan minyak goreng normal.

JAKARTA – Langkah baru Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menaikkan jumlah wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit menjadi 30 persen menuai kritik dari berbagai kalangan. Pelaku usaha dan akademikus menilai Lutfi terburu-buru menetapkan ketentuan tersebut. Sebab, sebelumnya, Menteri Perdagangan mengklaim, sejak penerapan DMO 20 persen, sebanyak 570 ribu ton minyak goreng telah diproduksi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus