Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

Kepala PPATK menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

21 Maret 2023 | 18.02 WIB

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Adapun pernyataan soal nilai transaksi tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi Rp 349 triliun itu bukan, kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan," kata Ivan di Senayan, Jakarta pada Selasa 21 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Dia mengatakan, penyebutan 'di Kementerian Keuangan' saat pertama kali berita transaksi mencurigakan muncul, telah membuat masyarakat salah paham.

Adapun soal transaksi janggl telah dilaporkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena terkait tugas, pokok, dan fungsi kementerian pimpinan Sri Mulyani Indrawati tersebut. 

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, Rp 40 triliun," tuturnya.

Dia membeberkan, laporan hasil analisis atau LHA yang disampaikan PPATK ada tiga. Pertama, ada yang terkait dengan oknum.

Kedua, LHA yang terkait dengan oknum dan tugas fungsinya. Misalnya, kata Ivan, ada kasus ekspor impor atau perpajakan tetapi oknumnya ditemukan. 

Ketiga, LHA dimana PPATK tidak menemukan oknumnya, tapi menemukan tindak pidana asalnya. Misalnya, lanjut Ivan, kepabeanan atau perpajakan. 

Selanjutnya: "Itu yang kita sampaikan kepada ..."

"Itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya," ujar Ivan.

Ivan menegaaskan, jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan bahwa kejadian tindak pidana rekening mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Ini yang jauh berbeda. Jadi kalimat di Kementerian Keuangan itu adalah kalimat yang salah," ucap Ivan.

Kabar transaksi mencurigakan sekitar Rp 300 triliun mencuat ke publik pertama kali setelah diungkap Mahfud MD pada dua pekan lalu.

"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi atensi publik. Dalam perkembangannya, Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan Kepala PPATK, Senin 20 Maret 2023, mengatakan bahwa nilai transaksi mencurigakan itu setelah diperiksa mencapai Rp 349 triliun.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus