Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Bagaimana BPR dan BPD Memenuhi Syarat Modal dari OJK

BPD dan BPR berpacu mengejar tenggat pemenuhan modal inti. Merger dan akuisisi menjadi opsi memperkuat modal.

5 Mei 2024 | 00.00 WIB

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kerjasama bisnis dan pembentukan kelompok usaha bank antara Bank Banten dan Bank Jatim, di Hotel Borobudur, Jakarta, 4 Maret 2024. Dok.Bank Banten
Perbesar
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kerjasama bisnis dan pembentukan kelompok usaha bank antara Bank Banten dan Bank Jatim, di Hotel Borobudur, Jakarta, 4 Maret 2024. Dok.Bank Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • BPD menghadapi tenggat pemenuhan modal inti Rp 3 triliun akhir tahun ini.

  • Sejumlah BPD akan membentuk KUB sebagai cara mengkonsolidasikan modal.

  • OJK mendorong BPR melakukan merger dan akuisisi.

SEBELAS bank pembangunan daerah (BPD) berpacu dengan waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Bank milik daerah itu harus mencapai batas modal tersebut selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024. “Di tahun terakhir ini, prosesnya harus cepat dan komunikasi antar-pemangku kepentingan harus dilakukan dengan baik,” kata Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Pada edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Modal Cekak, Bank Dilebur". Ghoida Rahmah, dan Hanaa Septiana dari Surabaya berkontribusi pada artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus