Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
BPD menghadapi tenggat pemenuhan modal inti Rp 3 triliun akhir tahun ini.
Sejumlah BPD akan membentuk KUB sebagai cara mengkonsolidasikan modal.
OJK mendorong BPR melakukan merger dan akuisisi.
SEBELAS bank pembangunan daerah (BPD) berpacu dengan waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Bank milik daerah itu harus mencapai batas modal tersebut selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024. “Di tahun terakhir ini, prosesnya harus cepat dan komunikasi antar-pemangku kepentingan harus dilakukan dengan baik,” kata Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Pada edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Modal Cekak, Bank Dilebur". Ghoida Rahmah, dan Hanaa Septiana dari Surabaya berkontribusi pada artikel ini.