Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
OJK menerbitkan aturan yang memperketat pengawasan bank.
Bank harus menyediakan capital surcharge untuk mencegah kerugian.
Gejolak ekonomi dunia memaksa bank mengambil langkah drastis, termasuk konsolidasi.
IBARAT lari maraton, sejak dua tahun lalu penguatan modal terus menjadi fokus utama PT Bank Oke Indonesia Tbk alias OK! Bank. Pada 2022, bank yang masuk kelompok bank berdasarkan modal inti atau KBMI I ini baru bisa menambah modal dari Rp 1 triliun menjadi Rp 3 triliun, seperti yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan. Tahun lalu, OK! Bank dan 65 bank lain di kelas KBMI I wajib memenuhi ketentuan modal inti hingga Rp 6 triliun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Pada edisi cetak, tulisan ini terbit dengan judul "Cegah Tangkal Bank Gagal".