Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Jelaskan Kronologi Tumpahan Aspal Mentah di Perairan Nias Berasal dari Kapal Asing

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali buka suara soal kasus tumpahnya aspal mentah yang mencemari perairan Nias.

28 Februari 2023 | 14.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP buka suara soal kasus tumpahnya aspal mentah yang mencemari perairan Nias. Berdasarkan hasil pemantauan KKP di lokasi kejadian, tumpahan aspal mentah itu berasal dari tenggelamnya kapal asing asal Republik Gabon, MT AASHI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu terjadi karena cuaca buruk. Jadi kapalnya terdampar, kandas," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP sudah melakukan identifikasi terhadap kapal tersebut. KKP menyatakan sudah bertemu dengan perusahaan representatif pemilik kapal MT AASHI, yaitu PT RBS dan PT NSI. 

Menurut Trenggono, kedua perusahaan telah bersedia untuk melakukan langkah-langkah konkrit untuk membersihkan perairan Nias yang tercemar melalui peralatan dan logistik yang mereka miliki. "Memang tidak cepat, tapi saya kira itu harus dilakukan," ujarnya. 

Ia menekankan pemulihan perairan dari cemara aspal mentah itu harus ditanggung secara menyeluruh oleh perusahaan pemilik kapal. Sebab, kasus tersebut telah mengganggu lingkungan dan menyebabkan kerugian terhadap ekosistem dan nelayan yang terdampak. 

Selanjutnya: kapal mengangkat aspal mentah dari Uni Emirat Arab 

Meski kapal tenggelam karena faktor cuaca, kata dia, pemilik kapal seharusnya sudah mengantisipasinya sejak sebelum mengangkut barang dan pergi berlayar. "Kami sebagai pengelola dan pengawas ruang laut tentu memasitikan mereka akan lakuin itu," tutur Trenggono. 

Adapun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nur Awaluddin mengatakan kapal tersebut berasal dari Republik Gabon dan mengangkat aspal mentah dari Uni Emirat Arab untuk dikirim ke Padang, Sumatera Barat.

Saat ditanya soal kerugian yang disebabkan oleh kasus ini, Adin mengaku masih belum bisa memastikannya. Ia berujar saat ini tim ahli masih memeriksa dan menghitung kerugian berdasarkan hasil evaluasi atas kerusakan di wilayah pesisir, terumbu karang, dan padang lamun. 

Setelah kerugian berhasil dihitung, Adin mengatakan KKP akan menindak perusahaan secara hukum sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kini pemilik kapal asing tersebut sudah memberikan kuasa kepada PT Nusantara Salvage Indonesia atau PT NSI. KKP sediri sudah memanggil perusahaan tersebut dan meminta per tanggung jawabannya untuk melaksanakan clean up atau pembersihan lingkungan akibat cemara aspal mentah itu. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan restrorative justice untuk mengganti kerusakan lingkungan dan juga memberikan ganti rugi kepada nelayan yang terdampak. 

Pilihan editor: KKP Usut Tumpahan Aspal Mentah di Perairan Nias

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus