Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan kapal-kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan operasional penangkapan ikan. Yang terbaru, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal ikan yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah pada Jumat, 26 Februari 2021.
Upaya penertiban kapal-kapal yang melanggar tersebut, menurut Plt Dirjen PSDKP KKP Antam Novambar, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Antam dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.
“Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi," kata Antam.
Kapal Pengawas Perikanan Hiu 05 yang melakukan operasi pengawasan di Teluk Tolo mengamankan tiga kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Ketiga kapal perikanan tersebut adalah KM. Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 GT), KM. Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM. Inka Mina 742 (34 GT). Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi masih tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan pihaknya terus melakukan langkah-langkah peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan. Ipunk menyampaikan bahwa upaya penyadartahuan dan sosialisasi terus dilakukan oleh KKP, selain itu kemudahan dalam perizinan juga telah diberikan. Dia meminta agar pelaku usaha kooperatif.
“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ipunk.
Selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 24 kapal perikanan yang terdiri dari 7 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 17 kapal ikan berbendera Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CAESAR AKBAR
Baca juga: KKP Tangkap Kapal yang Gunakan Pukat di Laut Banda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini