Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing). Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin, dikutip dari keterangannya pada Ahad, 26 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengtakan pengawasan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung. Tindakan penangkapan dilakukan usai menerima laporan lokasi pergerakan terduga pelaku di Kendari yang akan membawa es batu serta logistik lainnya menuju ke lokasi pengeboman.
Dalam operasi kali ini, kata dia, tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSKDP Bitung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku selama kurang lebih dua hari di Pelabuhan Kendari. Selanjutnya, pada 15 November sekitar pukul 05.00 WITA, tim patroli melakukan pengejaran hingga akhirnya ketiga terduga pelaku ditangkap.
Adin menyebutkan bahwa tiga orang terduga pelaku yang ditangkap antara lain R alias PB, S alias PA, serta U alias PR. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor, satu unit mesin tempel merek Honda 20PK, satu unit mesin kompresor, dua gulung selang kompresor, botol bom ikan rakitan dan beberapa peralatan pendukung lainnya.
Tiga buah botol bom ikan
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, terduga pelaku membawa tiga buah botol bom ikan. Menurut KKP, mereka sudah sering melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di sekitar Pulau Kokoila, Desa Padei Laut. Padahal, menurut Adin, melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya. Termasuk perusakan terumbu karang sebagai rumah ikan.
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif," ucapnya..
Selain itu, KKP mengaku banyak menemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak. Adin berujar saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Terduga pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
RIANI SANUSI PUTRI