Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal ikan yang ditengarai menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka dan Perairan Ternate. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan dua Kapal ikan Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu, 8 Juli sedangkan Dua KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis, 9 Juli," kata Adin dalam keterangan tertulis Ahad, 12 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua KIA Malaysia tersebut adalah 2 (dua) KIA Malaysia, PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT), sedangkan dua Kapal ikan indonesia adalah KM. NAJWA NAHDA (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT).
Lebih rinci, Adin mengatakan bahwa penangkapan dua KIA asal Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing. Keberhasilan penangkapan Kapal ilegal tersebut tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.
“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kedua Kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan bahwa akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Muatan Kapal 3 Ton
Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional. Kedua Kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO). Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.
“Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," kata Adin.
Adapun selama 2022, KKP telah menangkap 79 kapal ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Filipina, dan 68 kapal ikan Indonesia. Sebelumnya Menteri Trenggono dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan kepada seluruh jajaran Ditjen PSDKP yang didaulat sebagai benteng KKP, untuk menindak tegas pelaku illegal fishing yang beroperasi di WPPNRI.
HENDARTYO HANGGI
Baca: KKP Segel 4,74 Ton Ikan Impor Ilegal asal Tiongkok dan Malaysia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini