Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kominfo Blokir 3 Aplikasi VPN yang Diduga Sering Dipakai Masyarakat Akses Situs Judi Online

Menurut Menkominfo Budi Arie terdapat 23-30 aplikasi vpn yang diduga digunakan masyarakat untuk bermain judi online

1 Agustus 2024 | 23.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut Kementerian Kominfo sudah menerapkan kebijakan memblokir aplikasi koneksi jaringan privat atau virtual private network (VPN) yang paling banyak digunakan untuk bermain judi online (judol). Kebijakan ini dikeluarkan untuk menurunkan jumlah akses masyarakat ke situs-situs penyedia judol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sudah menerapkan kebijakan untuk menutup VPN, karena judi online ini menggunakan VPN. Jadi kita butuh memblokir VPN," kata Budie di gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan bahwa saat ini Kominfo telah memblokir tiga aplikasi vpn tidak berbayar atau gratis. Ketiga aplikasi VPN tersebut paling banyak digunakan oleh masyarakat untuk bermain judol. Ia memaparkan terdapat 23 hingga 30 aplikasi VPN yang diduga digunakan masyarakat untuk bermain judi online. Hal ini berdasarkan temuan dari dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Kominfo, kata Budi, saat ini tengah berfokus terlebih dahulu untuk menelusuri VPN gratis apa saja yang paling banyak digunakan untuk bermain judol. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat kecil. "Nanti bertahap pokoknya semua VPN gratis yang mengandung konten-konten negatif kami hapus."

Namun, Budi meneruskan, Kominfo juga nantinya akan memblokir VPN berbayar apabila memang ditemukan semakin banyak pengunaannya untuk bermain judi online. "Kalau memang VPN berbayar itu juga tidak kooperatif, dengan segala hormat kami banned juga."

Sebelumya, Budi Arie mengatakan pihaknya bakal membatasi akses layanan VPN gratis untuk menangkal praktik judi online bertumbuh di Indonesia. Ia menyebutkan pembahasan telah dilakukan bersama dua direktorat jenderal di Kominfo untuk memastikan strategi itu bisa dijalankan.

"Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kami akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," kata Budi di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus