Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung, Sritex berencana kembali melakukan upaya hukum berupa pengajuan peninjauan kembali (PK).
Hingga saat ini, Sritex telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan. Ruang gerak perusahaan untuk beroperasi pun kian sempit lantaran sebagian bahan baku harus didatangkan dari luar negeri.
Guru besar hukum kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menjelaskan tiga kemungkinan skenario dampak kepailitan terhadap karyawan.
PUTUSAN Mahkamah Agung yang menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bagai petir di siang bolong bagi Slamet Kaswanto. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group tersebut awalnya berharap Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan perusahaan terbesar di bidang tekstil itu terhadap putusan Pengadilan Niaga Semarang.
"Ini menjadi bayang-bayang yang sangat mencekam bagi kami semua," kata Slamet saat dihubungi pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada Rabu, 18 Desember 2024, ketua majelis hakim agung, Hamdi; serta dua anggotanya, yakni hakim agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, membacakan putusan yang menolak permohonan kasasi Sritex soal vonis pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Dengan turunnya putusan penolakan kasasi Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu, status pailit Sritex sah secara hukum atau inkrah.
Kasasi diajukan Sritex setelah pada 23 Oktober 2024 Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit. Pengadilan menyatakan Sritex beserta anak-anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemasok berdasarkan perjanjian perdamaian atau homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Slamet mengatakan para pekerja Sritex mendorong terwujudnya keberlanjutan operasional perusahaan. Pasalnya, hal itu akan menjamin mereka tetap menerima upah. Terlebih, selama ada status pailit ini, karyawan tidak mendapat kepastian perihal pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari sisi kurator pun, tutur Slamet, belum ada kepastian mengenai keberlanjutan operasional perusahaan. Karena itu, karyawan berharap ada dukungan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat demi keberlanjutan usaha supaya masyarakat sekitar serta seluruh karyawan dan pekerja masih bisa bekerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Kurator pun sudah mulai bekerja sejak berjalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pun syok mendengar putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi perusahaannya. Dari sisi hukum, pria yang akrab disapa Wawan tersebut berpendapat pengajuan kasasi oleh pihaknya sudah cukup kuat. Apalagi, dari 20 kreditor yang ada di Sritex, hanya satu yang bermasalah. "Kami enggak paham terhadap penilaian hakim agung dan ini menjadi satu momen yang sebenarnya tidak kami antisipasi untuk menghadapi ini," ujarnya di kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2024.
Sritex mencatatkan kinerja keuangan yang buruk selama beberapa tahun belakangan. Sengketa yang sempat bergulir di Pengadilan Niaga Semarang hingga berakhir pada putusan pailit merupakan gugatan dari salah satu kreditor, yakni PT Indo Bharat Rayon.
Adapun Sritex memiliki kewajiban lebih dari Rp 25 triliun, sedangkan perusahaan hanya memiliki aset US$ 617.335.345 atau sekitar Rp 9,63 triliun. Wawan menuturkan nilai piutang Indo Bharat Rayon hanya 0,4 persen dari nilai seluruh utang Sritex, yaitu sebesar Rp 101,31 miliar. Sritex juga diketahui memiliki utang jangka panjang ke 28 bank. Total utang kepada 28 bank tersebut sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 12,63 triliun.
Menurut Wawan, perusahaan selama ini berupaya tetap beroperasi agar bisa memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan homologasi. Ia mengatakan selama ini Sritex tidak pernah lalai bayar kepada puluhan penyuplai dan perbankan, termasuk kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang menjadi kreditor terbesar perusahaan tersebut.
Setelah putusan Mahkamah Agung turun, Sritex berencana kembali melakukan upaya hukum berupa pengajuan peninjauan kembali (PK). Untuk itu, perusahaan akan mengumpulkan bukti dan alasan baru yang menunjukkan Sritex patut diselamatkan. "Ini menjadi satu kesempatan terakhir kami untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan usaha perusahaan," katanya.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (kedua dari kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seputar putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terkait dengan putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang terhadap perusahaan itu dalam konferensi pers di kantor Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Wawan mengatakan, sejak putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang dijatuhkan atas Sritex pada November 2024 hingga saat ini, sudah ada sekitar 3.000 pekerja yang terpaksa dirumahkan. Jumlah itu berasal dari empat perusahaan grup Sritex yang dinyatakan pailit. Keempatnya adalah Sritex di Kabupaten Sukoharjo serta tiga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantha Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. "Ya, secara bertahap dari putusan pailit hingga saat ini sudah ada sekitar 3.000 karyawan (yang dirumahkan) dari empat perusahaan kami, dengan jumlah total pekerja/karyawan sekitar 20 ribu," dia mengungkapkan.
Ia menjelaskan keputusan pailit ini membuat ruang gerak perusahaan makin sempit, terutama dalam mengimpor bahan baku yang sebagian besar berasal dari luar negeri. Misalnya, untuk bahan kimia dan beberapa bahan baku lainnya. Namun Wawan mengatakan hingga saat ini perusahaan tetap berusaha mencari solusi agar operasional pabrik tetap berjalan.
"Yang menjadi PR bagi kami untuk mencari cara supaya operasional perusahaan bisa berjalan lancar ke depan adalah bisa mendapatkan bahan baku, terutama yang sudah habis, khususnya bahan-bahan baku impor. Saat ini, kami masih tetap harus mencari alternatif juga supaya kami bisa mendapatkannya dari lokal," katanya.
Guru besar hukum kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menjelaskan tiga kemungkinan skenario dampak kepailitan terhadap karyawan. Pertama, jika operasional perusahaan dilanjutkan oleh kurator (keberlanjutan usaha), karyawan dapat tetap bekerja seperti biasa. Kedua, meskipun usaha dilanjutkan, kurator memiliki wewenang melakukan PHK terhadap sebagian karyawan. Ketiga, jika perusahaan memutuskan tidak melanjutkan operasional, seluruh karyawan berpotensi terkena PHK.
Dalam hal pembagian aset perusahaan, Hadi menuturkan prioritas pertama adalah pembayaran upah buruh, diikuti pajak. Selanjutnya, kreditor separatis (kreditor dengan jaminan khusus), kreditor preferen lain seperti pesangon buruh, dan terakhir kreditor konkuren (kreditor tanpa jaminan).
Namun Hadi menekankan bahwa Sritex tetap dapat mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Langkah ini diatur dalam Pasal 295 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan aturan itu, pihak yang tidak puas atas putusan kasasi Mahkamah Agung diberikan kesempatan untuk mengajukan tinjauan ulang.
"Langkah PK memungkinkan Sritex menghadirkan alasan atau bukti baru yang dapat mempengaruhi penilaian hakim," tutur Hadi. Dengan demikian, status pailit yang telah diputuskan MA bisa saja dibatalkan, bergantung pada putusan hakim PK. Proses ini adalah salah satu upaya hukum luar biasa yang diatur dalam UU Kepailitan.
Menanggapi keresahan para karyawan Sritex, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menekankan, dengan resminya status pailit Sritex, bukan berarti perusahaan tutup. Ia juga menyatakan kementeriannya akan menghormati putusan Mahkamah Agung.
"Kami mendorong going concern, produksi tetap berjalan sehingga pekerja masih bekerja dan menerima gaji," ujar Yassierli kepada Tempo, Jumat, 20 Desember 2024. Going concern adalah istilah akuntansi untuk perusahaan yang memiliki sumber daya untuk terus menghasilkan cukup uang agar tetap bertahan di masa mendatang.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bakal terus mengawasi perkembangan kasus ini melalui kerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat. Komunikasi juga akan dibangun dengan serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pemerintah akan memastikan hak-hak pekerja Sritex tetap menjadi prioritas utama. Ia optimistis, apabila terjadi going concern, manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh.
Immanuel berharap keputusan ini tidak akan berdampak pada perubahan komitmen manajemen soal penghindaran PHK terhadap para buruh Sritex. Sebagai bentuk mitigasi, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan dukungan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pasar kerja, dan pelatihan di balai latihan kerja untuk meningkatkan kompetensi buruh. Langkah ini sebagai komitmen Kemnaker melindungi buruh dan mendukung pemulihan kondisi ketenagakerjaan nasional.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Dzulfian Syafrian, mengingatkan bahwa pailitnya Sritex memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah. Sebab, Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. PHK karyawan tidak hanya mempengaruhi mereka secara pribadi, tapi juga berdampak pada keluarga serta sektor ekonomi pendukung, seperti warung makan, kos-kosan, dan usaha lokal lain.
Beberapa produk buatan PT Sritex dipajang di kantor Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, 20 Desember 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Menurut Dzulfian, kasus pailit ini juga menimbulkan citra negatif bagi investor sehingga meningkatkan risiko pemodal mencari alternatif negara lain. Imbasnya, Indonesia makin sulit bersaing di sektor tekstil. Terlebih negara seperti Bangladesh dan Kamboja menjadi kompetitor utama dengan biaya buruh yang lebih murah.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan manajemen perusahaan ihwal pailitnya Sritex. Politikus Partai Golkar itu berujar pemerintah akan mengundang kurator dari Sritex. Pertemuan dengan kurator akan dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Sritex.
"Mudah-mudahan bisa kami lakukan minggu depan sebelum masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Agus berencana membahas langkah-langkah yang akan dilakukan atau diambil oleh kurator. Pemerintah juga akan memberikan masukan agar tidak terjadi PHK di perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini.
Agus menegaskan, pemerintah berupaya agar Sritex tetap dapat berproduksi sehingga kontrak perdagangan internasional yang sudah disepakati sebelumnya bisa tetap terpenuhi. Hal itu mengingat kelangsungan produksi Sritex bakal berpengaruh terhadap perdagangan Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta manajemen Sritex tetap menjalankan operasional produksi meskipun MA menolak kasasi yang diajukan perusahaan terkait dengan status pailit. ●
Septhia Ryanthie dari Sukoharjo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo