Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Apa Konsekuensi Status Pailit Sritex

Putusan Mahkamah Agung membuat status pailit Sritex sah secara hukum. Ada tiga skenario dampak kepailitan terhadap karyawan.

22 Desember 2024 | 12.00 WIB

Kantor PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Kantor PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung, Sritex berencana kembali melakukan upaya hukum berupa pengajuan peninjauan kembali (PK).

  • Hingga saat ini, Sritex telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan. Ruang gerak perusahaan untuk beroperasi pun kian sempit lantaran sebagian bahan baku harus didatangkan dari luar negeri.

  • Guru besar hukum kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menjelaskan tiga kemungkinan skenario dampak kepailitan terhadap karyawan.

PUTUSAN Mahkamah Agung yang menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bagai petir di siang bolong bagi Slamet Kaswanto. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group tersebut awalnya berharap Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan perusahaan terbesar di bidang tekstil itu terhadap putusan Pengadilan Niaga Semarang. 

"Ini menjadi bayang-bayang yang sangat mencekam bagi kami semua," kata Slamet saat dihubungi pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pada Rabu, 18 Desember 2024, ketua majelis hakim agung, Hamdi; serta dua anggotanya, yakni hakim agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, membacakan putusan yang menolak permohonan kasasi Sritex soal vonis pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Dengan turunnya putusan penolakan kasasi Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu, status pailit Sritex sah secara hukum atau inkrah.

Kasasi diajukan Sritex setelah pada 23 Oktober 2024 Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit. Pengadilan menyatakan Sritex beserta anak-anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemasok berdasarkan perjanjian perdamaian atau homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus