Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Konsumen Bisa Menuntut Ganti Rugi atas Kecurangan Produsen MinyaKita, Berikut Caranya

Konsumen bisa menuntut ganti rugi atas kecurangan produsen MinyaKita yang mengurangi isi kemasan minyak goreng tersebut.

17 Maret 2025 | 09.56 WIB

Tim Satgas Pangan Polda Jateng menyita puluhan ribu botol MinyaKita yang diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 15 Maret 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Tim Satgas Pangan Polda Jateng menyita puluhan ribu botol MinyaKita yang diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 15 Maret 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya temuan MinyaKita yang volumenya disunat hingga 300 mililiter membuat pemerintah gencar menginspeksi pasar untuk memastikan keakuratan isi minyak goreng tersebut. Terbaru, Menteri Pertanian Amran Sulaiman kembali menemukan kecurangan dalam pengemasan Minyakita saat inspeksi mendadak atau sidak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amran menyampaikan ada tujuh perusahaan yang kedapatan mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter. "Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 mililiter. Ini merugikan masyarakat," kata Amran melalui keterangan resmi pada Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter ialah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya). 

Menurut  Guru Besar Ilmu Kebijakan Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Faroby Falatehan perusahaan itu bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang. Menurut Moga konsumen yang merasa dirugikan karena mendapatkan Minyakita kurang dari 1 liter bisa menuntut gantinya ke penjual. 

Moga menjelaskan beberapa langkah yang bisa dilakukan konsumen untuk mengklaim ganti rugi atas kurangnya takaran dalam isi Minyakita. "Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim," ujar Moga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dengan nota atau faktur pembelian itu, menurut Moga bisa menjadi bukti transaksi yang tak terbantahkan atas informasi tentang jenis, harga hingga lokasi pembelian Minyakita. Sehingga ketika konsumen menemukan isi Minyakita tak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan, bisa kembali mendatangi toko atau penjual itu langsung. 

Namun, bila penjual itu menolak memberikan ganti rugi, Moga mengatakan mekanismenya perlu melibatkan distributor yang memasok minyak goreng tersebut. "Kalau memang tidak ada titik temu, biasa pedagang ada kebijakan langsung mengganti, atau nanti koordinasi dengan distributornya," ucapnya. 

Dengan cara seperti itu Moga meyakini konsumen bisa mendapatkan ganti Minyakita yang berukuran liter sesuai harga yang dibayarkan dalam struk pembelian. Selain itu, Moga juga menyebut mekanisme ganti rugi bisa berupa kompensasi uang tunai. Ia mencontohkan dengan mengacu pada harga Minyakita Rp 15.700 per liter, konsumen bisa menuntut penjual membayar kompensasi atas kekurangan dari hitungan per 1000 mililiternya. "Kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya," ucap Moga.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus