Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menyebut keputusan pemerintah menyebut penghapusan domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah akan semakin membebani masyarakat. Musababnya, kebijakan ini berpotensi mengurangi ketersediaan minyak goreng murah di pasar domestik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentu ini akan semakin membebani masyarakat yang kini daya belinya sudah menurun akibat maraknya PHK, tingkat pendapatan yang tidak sebanding dengan inflasi, dan sulitnya mendapat pekerjaan baru,” kata Eliza saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Eliza mengatakan distribusi MinyaKita lebih banyak dikendalikan oleh swasta, bukan pemerintah. Hal ini mengakibatkan pemerintah sulit mengendalikan dan mengintervensi distribusi MinyaKita. Jika suatu saat terjadi kelangkaan di pasar, kata dia, masyarakat terpaksa membeli MinyaKita yang lebih mahal lagi.
“Berkaca dari kasus-kasus sblmnya, HET MinyaKita ini tidak mencerminkan hrga ril di masyarakat,” kata Eliza.
Tanpa kewajiban DMO, Eliza mengatakan produsen akan memilih untuk mengekspor produk mereka ketika harga internasional lebih menguntungkan dibandingkan dijual di dalam negeri. Menurut Eliza, hal ini bisa menyebabkan berkurangnya pasokan di pasar domestik yang dapat mengerek harga.
“Harga minyak goreng domestik mungkin akan lebih rentan terhadap fluktuasi harga global minyak kelapa sawit. Ini yang bahaya buat daya beli masyarakat,” kata Eliza.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan atau MinyaKita.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran kemasan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.
Zulhas mengatakan, penerbitan aturan yang mulai berlaku 14 Agustus 2024 ini bertujuan meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi. Mengingat MinyaKita kini telah banyak diminati masyarakat, di luar minyak goreng dengan jenama premium.
“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250 ribu ton kepada masyarakat,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 19 Agustus 2024.