Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan aturan baru soal skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, minyak goreng rakyat yang semula berbentuk curah atau kemasan kini hanya dalam bentuk kemasan sederhana berlabel MinyaKita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulhas mengklaim, penerbitan aturan yang mulai berlaku 14 Agustus 2024 ini bertujuan meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat. Hal ini menjadi strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Mengingat MinyaKita kini banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250 ribu ton kepada masyarakat,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 19 Agustus 2024.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MinyaKita, ukuran kemasan kini menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Ketua Umum Partau Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, MinyaKita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, Zulhas mengklaim penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Dengan aturan ini, eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk MinyaKita. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. Minyak goreng rakyat dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2).
Namun untuk memberikan kesempatan pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 mengatur ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.