Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Korban Asuransi Gelar Aksi Damai Tuntut 6 Hal ke Dewan Komisioner OJK

Para korban dari tiga perusahaan asuransi besar menggelar aksi damai menuntut enam hal ke Dewan Komisioner OJK baru yang akan dilantik hari ini.

20 Juli 2022 | 05.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga yang merupakan korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para korban asuransi PT AIA Financial atau AIA, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT Prudential Life Assurance, menggelar aksi damai di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mau bermalam di depan Gedung OJK,” ujar Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati ketika dihubungi. Selasa malam. Aksi damai itu akan berlangsung hingga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keluar menemui massa aksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun aksi damai para korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential telah berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Dalam pernyataannya, mereka mengeluhkan adanya tebang pilih pembayaran kerugian polis yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

“Selain itu, saat ini OJK telah meminta keterangan dari sebagian korban, dan agen, baik korban yang sudah di-refund atau pun belum. OJK harus memberikan jawaban kepastian tentang semua pengaduan kami,” kata Maria.

Ia menyebutkan aksi damai tersebut juga ditujukan kepada kepengurusan OJK yang akan dilantik pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Kepengurusan OJK yang baru, periode 2022-2027, diharapkan dapat melanjutkan kepastian terkait kasus itu.

Lebih jauh Maria menjelaskan aksi damai itu bertujuan untuk mendesak OJK meminta agar ketiga perusahaan asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential segera mengembalikan kerugian para korban yang sudah ikut pengaduan lewat komunitas korban asuransi.

Selain itu, OJK didesak agar membawa pengaduan komunitas korban asuransi ke pengadilan sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen tentang pembelaan hukum bagi para konsumen.

“Kami juga meminta jawaban secara tertulis dari OJK mengenai sejauh mana langkah dari OJK menyelesaikan pengaduan komunitas korban asuransi AIA AXA Mandiri, dan Prudential,” tutur Maria.

Adapun Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar akan dilantik oleh Mahkamah Agung pada pagi hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 pukul 08.00 WIB. Pelantikan tersebut bakal disiarkan melalui kanal Youtube Jasa Keuangan TV. 

Komunitas korban asuransi PT AIA Financial atau AIA, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT Prudential Life Assurance secara rinci melayangkan 6 tuntutan jelang pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027.

Koordinator Komunitas Maria Trihartati mengatakan aksi damai dilakukan karena adanya tebang pilih dari perusahaan asuransi dalam menyelesaikan pengaduan. Pasalnya, ada beberapa korban yang saat ini belum dibayarkan kerugiannya.

Berikut adalah 6 poin tuntutan dari Komunitas Korban Asuransi:

  1. Mendesak OJK agar ketiga perusahaan asuransi AIA, AXA mandiri, Prudential segera mengembalikan kerugian para korban yang sudah ikut pengaduan lewat komunitas korban asuransi. Jangan tebang pilih, karena sebagian dari daftar yang ada di daftar sudah diselesaikan.
  2. Meminta jawaban secara tertulis dari OJK mengenai sejauh mana langkah dari OJK menyelesaikan pengaduan komunitas korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential.
  3. Mendesak OJK agar membawa pengaduan komunitas korban asuransi AIA AXA Mandiri Prudential ke pengadilan sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen tentang pembelaan hukum bagi para konsumen.
  4. Mendesak OJK agar segera menindak tegas ketiga perusahaan AIA, AXA Mandiri, dan Prudential karena saksi, keterangan, bukti iklan, surat pernyataan agen, bahkan keterangan agen semua siap didatangkan.
  5. Mendesak OJK benar benar mentaati POJK yang telah dibuatnya sendiri
  6. Hentikan penjualan asuransi unit link agar tidak ada korban lagi

Baca: Kala Chairul Tanjung Ibaratkan Pengusaha dengan Ayam Petelur di Depan Sri Mulyani

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus