Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Korpri Ingin Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan

Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia Bima Harya Wibisana tetap berharap ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2020.

19 Agustus 2019 | 14.14 WIB

Dewan Pengurus Korpri Sekretariat Jenderal  Majelis Permusyawaratan Rakyat  periode  2019-2024, usai dikukuhkan pada 24 April 2019.
Perbesar
Dewan Pengurus Korpri Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024, usai dikukuhkan pada 24 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Bima Harya Wibisana tetap berharap ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2020. Kendati, berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020, gaji pegawai pelat merah tak mengalami kenaikan.  

"Gaji kan di RAPBN tidak naik, tapi tetap ada tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Nah saya sih secara pribadi sebagai Kepala BKN (Badan Kepegaraian Negara) dan Sekjen Korpri lebih memilih begini, kan ada inflasi, jadi kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi akan lebih baik lagi," ujar Bima di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019. Pada tahun ini, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen.

Ia yakin pendapatnya itu senada dengan para PNS. Adapun Bima mengusulkan kenaikan itu sesuai dengan laju inflasi saja. Sementara berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan, laju inflasi 2019 diproyeksikan mencapai 3,1 persen.

Walau demikian, Bima mengatakan, sebagai abdi negara PNS harus juga memahami beban fiskal yang ditanggung negara. "Misalnya pajaknya seperti apa, perubahan-perubahannya seperti apa, kami mendahulukan masyarakat lah daripada PNS." 

Selain berharap soal kenaikan gaji, Bima juga mengatakan bahwa para PNS sangat berharap Peraturan Pemerintah soal gaji dan tunjangan, serta PP soal pensiun dan jaminan hari tua bisa segera keluar. Sehingga, perubahan pemasukan bagi PNS bisa lebih terstruktur dan radikal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah selalu memperhatikan kesejahteraan aparatur negara. Karena itu, Jokowi memastikan akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya. 

"Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara," kata Jokowi dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2020, disertai Nota Keuangan, di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.

Jokowi berharap, belanja tersebut dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada 2020. Adapun belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah.

"Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas. Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," tutur Jokowi.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus