Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

18 Mei 2024 | 20.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) memastikan Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) aman dilalui pengguna jalan. Jalan tol ini menjadi sorotan karena proyek pembangunannya diduga dikorupsi. Teranyar, saksi kasus tersebut mengungkapkan mutu Tol MBZ di bawah standar nasional Indonesia atau SNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik mengatakan setiap tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Hal tersebut untuk memastikan spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan," kata Hendri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Mei 2024.

Hendri juga mengatakan, saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas telah melakukan pengujian pada benda uji. Hasil uji menyatakan konstruksi Tol  MBZ dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain. Namun, terjadi perubahan dalam masa pengoperasian selama lebih empat tahun. 

"Tentunya kondisi beton saat ini telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," kata Hendri.  

Untuk menjaga keselamatan dan kualitas jalan tol, Hendri mengklaim pihaknya melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) secara berkala. Pemeriksaan ini mencakup kondisi jalan tol,  kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan hingga unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. 

"Ini wajib dilakukan oleh seluruh badan usaha jalan tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," ujar Hendri.

Saksi yang mengungkap kualitas beton Tol MBZ di bawah standar adalah Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi. Ia bersaksi dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dengan terdakwa Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite.

"Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI," kata Andi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024, dikutip dari Antara.

Andi menuturkan, Badan Pemeriksa Keuangan meminta bantuan dalam verifikasi teknis untuk pemeriksaan struktur Tol MBZ pada akhir 2024. Pemeriksaan itu kemudian memakan waktu 6 bulan. Namun, pemeriksaan hanya untuk struktur jalan tol yang di atas.

Dalam pemeriksaan itu, Andi menggandeng ahli struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia untuk melakukan pengujian di lapangan. Pengujian dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan coder drill tes atau pengambilan secara in situ di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan, dia mengungkapkan ditemukan dua kondisi, yakni kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan, yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tuturnya.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus