Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Lapor SPT 2 Hari Lagi, Ditjen Pajak Belum Menentukan Waktu Perpanjangan

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu belum menentukan waktu perpanjangan bagi para wajib pajak untuk lapor SPT.

29 Maret 2022 | 08.16 WIB

Spt online. Foto : pajakonline
Perbesar
Spt online. Foto : pajakonline

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Waktu melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tinggal tinggal dua hari lagi. Bagi para Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Orang Pribadi (OP) tenggat waktunya hingga 31 Maret 2022, sedangkan untuk SPT Badan batas akhirnya pada 30 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, waktu penyampaian SPT Tahunan masih sesuai yang ditetapkan sejak awal. Pihaknya pun belum menentukan adanya perpanjangan atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan,” kata Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 28 Maret 2022.

Hingga Senin, 28 Maret 2022, SPT Tahunan yang telah dilaporkan baru mencapai 48,84 persen dari target rasio 80 persen. SPT Tahunan yang telah disampaikan berjumlah 9.280.893, yang terdiri atas 260.524 SPT Tahunan Badan dan 9.020.369 SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dia juga menyampaikan bahwa DJP tetap menerapkan berbagai strategi untuk mengoptimalisasi kepatuhan pajak, di antaranya sosialisasi dan pemberitahuan lewat e-mail kepada WP maupun pemberi kerjanya. Selain itu juga bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), dan melibatkan publik figur sebagai tokoh panutan ketaatan pajak.

Jenis SPT Tahunan ada SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Untuk SPT 1770 berlaku untuk yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, lalu SPT 1770 S berlaku untuk karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, sedangkan SPT 1770 SS untuk karyawan yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.

Lalu, bagaimana cara mengisi SPT 1770 S Tahunan melalui e-Form?

Dilansir dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut cara mengisi SPT online 1770 S melalui e-Form. Cara atau tahapan ini berlaku bagi Anda yang merupakan seorang karyawan dan berpenghasilan di atas 60 juta per tahun.

  1. Untuk mengisi SPT 1770 S, Anda dapat menggunakan perangkat baik laptop, tab, ataupun smartphone yang terkoneksi dengan internet dan telah terinstal aplikasi IBM Form Viewer. Langkah pertama adalah buka www.pajak.go.id lalu tekan “Login”.
  2. Saat menekan tombol “Login”, Anda akan diminta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Login” dan Anda akan diarahkan ke halaman dashboard digital perpajakan.
  3. Tekan tab “Lapor”, lalu tekan ikon e-Form dan tekan “Buat SPT” dan Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda lalu pilih e-Form SPT 1770 S.
  4. Jika sudah, Anda akan diminta untuk mengisi data pada formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Jika terdapat kesalahan, Anda dapat memperbaikinya dengan menekan “Pembetulan”. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Kirim Permintaan” dan sistem akan otomatis mengunduh e-Form.
  5. Buka dokumen e-Form yang sudah diunduh dan masukkan data seperti penghasilan final sesuai dengan bukti potong yang Anda terima dari perusahaan tempat Anda bekerja, daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar hutang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. Anda dapat menambah data-data tersebut dengan menekan ikon “Tambah”. Selain itu, Anda juga dapat mengubah data-data Anda sebelumnya.
  6. Jika semua data sudah Anda isi, tekan “selanjutnya”. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong. Lalu tekan “Selanjutnya”.
  7. Isikan data identitas, penghasilan neto dalam negeri, jumlah angsuran bulanan yang telah dibayar. Lanjutkan pengisian sesuai dengan status SPT Anda, apakah itu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  8. Anda dapat menentukan angsuran bayar pada tahun berikutnya pada poin F 18 lalu pilih dokumen yang akan Anda lampirkan pada poin G dan isikan tanggal pembuatan SPT. Lalu tekan “Selesai”.
  9. Setelah data tersebut diisi, Anda dapat mengunggah lampiran yang diperlukan dan kode verifikasi yang dikirim melalui alamat surel elektronik (email) Anda. Setelah itu tekan “Submit”.
  10. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.

Lalu, bagaimana cara mengisi SPT 1770 S melalui e-Filing?

Dilansir dari channel youtube Direktorat Jenderal Pajak, berikut cara mengisi SPT 1770 S melalui e-Filing. Cara atau tahapan ini berlaku bagi Anda yang merupakan seorang karyawan dan berpenghasilan di atas 60 juta per tahun.

  1. Untuk mengisi SPT 1770 S, Anda dapat menggunakan perangkat baik laptop, tab, ataupun smartphone yang terkoneksi dengan internet. Langkah pertama adalah buka www.pajak.go.id lalu tekan “Login”.
  2. Saat menekan tombol “Login”, Anda akan diminta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Login” dan Anda akan diarahkan ke halaman dashboard digital perpajakan.
  3. Tekan tab “Lapor”, lalu tekan ikon e-Filling dan tekan “Buat SPT” dan Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda.
  4. Pilih opsi pengisian SPT “dengan bentuk formulir” dan tekan ikon “SPT 1770 S dengan formulir”. Jika sudah, Anda akan diminta untuk mengisi data pada formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Isikan semua data tersebut lalu tekan ikon “Langkah Selanjutnya”.
  5. Setelah itu, isikan semua data yang diperlukan seperti penghasilan final, harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar utang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. Anda dapat menambah data-data tersebut dengan menekan ikon “Tambah”. Selain itu, Anda juga dapat mengubah data-data Anda sebelumnya.
  6. Jika semua data sudah Anda isi, tekan “langkah berikutnya”. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja. Lalu tekan “Langkah Berikutnya”
  7. Pada induk SPT, isikan data identitas, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak apabila pernah membayar suatu angsuran. Setelah data tersebut diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Lanjutkan pengisian SPT berdasarkan status SPT Anda.
  8. Terakhir, tekan “Setuju/Agree”. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Disini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.

Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui e-mail Anda.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus