Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Lelang Harley Davidson dan Brompton Selundupan Via Garuda Tunggu Proses Hukum

Proses lelang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton hasil selundupan melalui pesawat Garuda Indonesia masih menunggu proses hukum.

8 Januari 2021 | 20.18 WIB

Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan proses lelang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton hasil selundupan melalui pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Masalah Brompton dan Harley itu, kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan,” kata Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Prihanto dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Oleh sebab itu, Joko menyatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru melelang barang-barang tersebut. Pasalnya, proses hukum masih berjalan.

Meski demikian, ia memastikan jika memang sudah saatnya untuk pengajuan lelang pasti pihaknya akan segera melayani dan memproses dengan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Intinya kapan pun kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan memprosesnya,” ujar Joko.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan pihaknya bisa melelang barang sitaan tersebut jika sudah ada keputusan dari DJBC.

Lelang juga bisa dilakukan jika onderdil motor seharga ratusan juta rupiah tersebut dan sepeda Brompton dinyatakan sah secara hukum bisa diperjualbelikan di Indonesia.

"Itu sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara," katanya.

Kasus ini telah bergulir sejak Desember 2019. Pihak Bea Cukai yang menangani kasus ini membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan untuk melakukan penyidikan.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton pada Oktober 2020.

ANTARA

Baca juga: Eks Bos Garuda Jadi Tersangka Kasus Harley Davidson dan Brompton

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus