Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Libur Nasional dan Cuti Bersama Digeser, Simak Update Kalender Bursa Berikut Ini

BEI menyesuaikan jadwal kalender libur bursa tahun 2021 usai pemerintah mengumumkan perubahan terbaru soal libur nasional.

22 Juni 2021 | 19.46 WIB

Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Penurunan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat. ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Penurunan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan jadwal kalender libur bursa tahun 2021 usai pemerintah mengumumkan perubahan terbaru soal libur nasional. "Ya, sesuai dengan SKB pemerintah," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo ketika dikonfirmasi, Selasa, 22 Juni 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebelumnya, pemerintah menggeser libur nasional yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal. Hal ini dilakukan merespons lonjakan kasus positif Covid-19 usai libur Lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Laksono menyebutkan, perubahan kalender libur bursa tahun 2021 dapat disesuaikan kembali jika terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia. Perubahan juga dapat dilakukan jika ada pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Dengan perubahan itu, BEI menyesuaikan hari libur bursa dengan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi pada Selasa, 10 Agustus digeser waktunya menjadi Rabu, 11 Agustus.

Sedangkan untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa, 19 Oktober pun digeser menjadi Rabu, 20 Oktober. Lalu untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember ditetapkan BEI sebagai hari bursa.

Seperti diketahui, keputusan pergeseran libur nasional itu dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Surat itu mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus