Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh bank gagal akibat pandemi. LPS menyebutkan, selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020, terdapat enam Bank Perkreditan Rakyat alias BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap enam BPR yang dicabut izin usahanya tersebut. Lembaga tersebut memastikan bahwa pada tahun 2020 atau pada masa pandemi ini, tidak ada bank umum yang ditangani LPS.
"Jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan," dinukil dari keterangan tertulis LPS, Kamis, 29 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut, menurut keterangan tersebut, tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kondisi perbankan masih stabil. Hal ini ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
"Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," ujar Purbaya.
Sebelumnya, pada September 2020 LPS sudah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing turun 25 basis poin menjadi masing-masing 5 persen dan 7,5 persen.
Sedangkan tingkat penjaminan valuta asing di bank umum juga turun 26 basis poin menjadi 1,25 persen. Hingga September 2020, LPS menjamin 99,91 persen dari total rekening mencapai 335,31 juta rekening dengan nominal mencapai Rp3.418,95 triliun.