Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Luhut Dorong Obat Modern Asli Indonesia Masuk Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendorong obat modern asli Indonesia (OMAI) untuk masuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

22 Desember 2020 | 04.37 WIB

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Hari Kemerdekaan ke-75 RI kali ini diperingati dalam suasana yang berbeda. Musababnya, Indonesia tengah menghadapi cobaan yang berat karena wabah corona. Hal tersebut disampaikannya melalui video pendek yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya. Instagram/@luhut.pandjaitan
Perbesar
Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Hari Kemerdekaan ke-75 RI kali ini diperingati dalam suasana yang berbeda. Musababnya, Indonesia tengah menghadapi cobaan yang berat karena wabah corona. Hal tersebut disampaikannya melalui video pendek yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya. Instagram/@luhut.pandjaitan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendorong obat modern asli Indonesia (OMAI) untuk bisa masuk sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar punya kesempatan yang sama dengan obat-obatan impor.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto dalam webinar bertajuk "Efek Covid-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan" di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020, mengatakan arahan itu disampaikan Luhut kepada jajarannya agar industri OMAI bisa berkembang.

"Minggu lalu saya sudah lapor ke Pak Menko (Luhut). Pak Menko beri arahan ini biarkan dulu saja masuk, jadi biar diberi kesempatan untuk produsen fitofarmaka masuk ke JKN, lalu mereka fight (berjuang) sendiri untuk marketing obatnya ke dokter, rumah sakit. Ini penting, istilahnya level playing field-nya sama," katanya.

Seto menjelaskan fitofarmaka merupakan obat dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik. Karena diuji hampir setara dengan obat kimia, maka produk fitofarmaka seharusnya bisa berkompetisi dengan obat-obatan kimia.

Seto juga menyampaikan apresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

Dengan aturan TKDN produk farmasi yang baru, Kemenperin dinilai telah mendorong kemandirian industri obat nasional dengan bahan baku herbal dari dalam negeri.

"Kita harus kompak memasukkan TKDN sebagai komponen utama, dan menjadikan obat-obatan produksi dalam negeri jadi prioritas. Namun, kita juga ingin pemain farmasi domestik bisa memberikan harga obat yang kompetitif. Jangan karena sudah diakomodir masuk dalam TKDN, lalu harganya dibuat tinggi," kata Seto.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN, maka instansinya perlu memastikan persoalan mutu, manfaat obat, kualitas, serta faktor keamanan dari OMAI yang diusulkan.

"Bukan tidak mungkin dilakukan perubahan sesuai perkembangan selama itu berpihak pada kepentingan publik. Karena ini kan demi kesehatan masyarakat," ujar Oscar.

Kemenkes juga siap merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Selama ini, beleid tersebut dinilai menghambat pengembangan dan pemanfaatan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) karena obat-obatan berbahan dasar herbal tidak masuk dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa dibayar oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020, ada perubahan penghitungan TKDN produk farmasi yang mempermudah produsen OMAI di dalam negeri.

"Sesuai aturan baru, menghitung TKDN obat tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based," jelas Khayam.

Ia menjelaskan penghitungan nilai TKDN produk farmasi berdasar processed based dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50 persen, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30 persen, proses produksi sebesar 15 persen serta proses pengemasan sebesar 5 persen.

"Metode ini diharapkan dapat memperkuat dan mendorong pengembangan industri bahan baku obat, meningkatkan riset dan pengembangan obat baru. Selain itu, dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan," paparnya.

Kebijakan TKDN di sektor farmasi juga bertujuan untuk berkontribusi dalam program pengurangan angka impor yang ditargetkan mencapai 35 persen pada 2022. Pasar dalam negeri dinilainya sangat potensial untuk berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi.

"Potensi pasar yang besar bagi industri farmasi juga menjadi peluang untuk menarik investor agar mengembangkan bahan baku obat di Indonesia," kata Khayam.

ANTARA

Baca juga: Menristek Minta Obat Asli Indonesia Masuk Rujukan Jaminan Kesehatan Nasional

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus