Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta lansia di atas 60 tahun yang belum melakukan vaksinasi dan memiliki komorbid untuk tidak keluar rumah dalam dua minggu hingga sebulan ke depan.
Tujuannya, agar mencegah penyebaran Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron saat ini. "Saya usul dua minggu sampai sebulan ke depan untuk orang-orang yang saya sebut tadi, kriteria 60 tahun ke atas, eloknya tinggal di rumah dahulu, sementara," katanya saat secara virtual menghadiri Harlah Ke-96 NU di NTT, Sabtu, 5 Februari 2022.
Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengungkapkan saat ini kasus Covid-19 meningkat. Namun, dia meminta masyarakat tidak perlu panik lantaran data pemerintah menunjukkan bahwa perawatan akibat varian baru itu relatif singkat.
"Buat teman-teman yang umurnya 60 tahun ke atas dan belum divaksin serta punya komorbid, saya sarankan jangan keluar dari rumah," katanya.
Pesan tersebut ditegaskannya lantaran jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 umumnya merupakan orang-orang yang belum divaksin lengkap, berusia di atas 60 tahun dan memiliki komorbid.
Koordinator PPKM Jawa Bali itu pun berpesan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk warga NU, untuk segera melakukan vaksinasi.
Dia juga meminta masyarakat tidak menganggap enteng varian Omicron karena gejalanya yang ringan dan perawatannya yang singkat.
"Akan tetapi, tidak boleh nganggap enteng Omicron karena virus ini juga bisa merusak tubuh kita," kata Luhut.
ANTARA
Baca: Bitcoin Menguat Lebih dari 11 Persen, Kini Harganya Rp 597,3 Jutaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini