Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mahasiswa UI Tega Membunuh Gara-gara Terjerat Pinjaman Online, Ini 6 Bahaya Pinjol yang Harus Diwaspadai

Akibat terjerat pinjol, mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) tega membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun)

7 Agustus 2023 | 18.01 WIB

OJK Catat Kredit Macet Pinjol Tembus Rp 1,49 Triliun, Didominasi Milenial
Perbesar
OJK Catat Kredit Macet Pinjol Tembus Rp 1,49 Triliun, Didominasi Milenial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Akibat terjerat pinjaman online atau pinjol, mahasiswa Universitas Indonesia (mahasiswa UI) Jurusan Sastra Rusia, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) tega membunuh adik kelasnya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Motif pelaku melakukan pembunuhan diketahui agar dapat menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang dari Pinjol karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kasus pembunuhan akibat terjerat pinjol ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pinjaman online memiliki potensi bahaya jika tidak digunakan dengan bijaksana. Efek pinjaman online bisa berdampak buruk pada kehidupan peminjam termasuk berujung pada kasus pembunuhan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bahaya pinjaman online yang harus diwaspadai. Berikut ini adalah deretan bahaya pinjol serta risiko yang dihadapi:

1. Terlena untuk Meminjam Lebih Banyak

Kemudahan pengajuan pinjaman online bisa membuat peminjam tergoda untuk meminjam lebih banyak uang daripada yang sebenarnya dibutuhkan. Hal ini bisa menyebabkan seseorang menjadi terlena dengan kenyamanan tersebut dan tidak berpikir panjang tentang dampaknya. Ingatlah untuk tetap bijak dalam mengelola pinjaman dan pertimbangkan kebutuhan dengan baik sebelum memutuskan meminjam uang di pinjol. 

2. Suku Bunga Tinggi

Beberapa pinjaman online memiliki suku bunga yang sangat tinggi, sehingga peminjam mungkin harus membayar jumlah yang jauh lebih besar dari jumlah nominal uang yang dipinjam. Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga terlalu besar, karena banyak kasus di mana peminjam akhirnya terjebak dalam utang besar akibat bunga yang melambung tinggi. Sebelum meminjam uang dari manapun, pastikan bahwa bunga yang dikenakan sesuai dengan kemampuan dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas. 

Selanjutnya: 3. Biaya dan Denda Tidak Wajar....

3. Biaya dan Denda Tidak Wajar

Pinjaman online mungkin menyembunyikan biaya tambahan atau biasa disebut biaya administrasi. Ini bisa membuat seseorang terjebak dalam utang lebih banyak dari yang diperkirakan. Selain itu, beberapa pinjol juga memberlakukan biaya denda yang tidak wajar. Akibatnya, pemberlakuan denda menjadi memberatkan dan menambah beban angsuran yang harus dibayarkan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam melunasi angsuran dan bisa membuat peminjam diteror oleh debt collector.

4. Teror Debt Collector

Salah satu bahaya pinjol yang cukup meresahkan adalah diteror oleh debt collector. Banyak debitor pinjol yang mengeluhkan masalah ini, bahkan ada yang merasa sangat tertekan hingga menangis karena terus-menerus dihantui oleh debt collector. Cara penagihannya sering kali tidak wajar dan tidak menghargai rasa kemanusiaan, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan dalam hidup dan membuat peminjam frustasi. Bahkan, beberapa di antaranya sampai rela mengorbankan nyawa demi mengakhiri teror dari pinjol.

5. Keamanan Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman online, Anda harus memberikan informasi pribadi dan keuangan yang sensitif salah satunya foto KTP. Jika data ini tidak diamankan dengan baik, debitur bisa menjadi korban pencurian identitas atau penyalahgunaan data. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan peminjam. Potensi kejahatan yang menggunakan data pribadi semakin meningkat dan dapat menyebabkan kerugian yang harus ditanggung oleh debitur pinjol.

6. Rusaknya Hubungan Sosial

Salah satu bahaya yang harus dihadapi dalam pinjaman online adalah kemungkinan rusaknya hubungan sosial dengan orang-orang di sekitar. Hal ini dapat terjadi karena ketika seseorang mengajukan pinjaman online, lalu diminta untuk memberikan data orang terdekat sebagai jaminan. Jika peminjam terlambat membayar angsuran, orang tersebut bisa dihubungi dan diteror oleh debt collector. Tentu kondisi ini dapat merusak hubungan sosial dengan orang lain. Untuk menghindari risiko ini, selalu teliti dan pahami dengan baik syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman online. 

ANDIKA DWI | RIZKY DEWI AYU 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus