Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara ihwal volume MinyaKita yang djual tak sesuai takaran. Di sejumlah tempat, minyak goreng rakyat kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750–800 mililiter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak banyak berkomentar ketika ditanyai tanggapannya ihwal kecurangan itu. Tapi ia mengatakan, siapa pun yang mencurangi ketentuan pemerintah ihwal penjualan MinyaKita patut dijebloskan ke dalam penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya kalau ada yang curang, penjarakan," ujar Zulhas kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. Zulhas juga menjabat Menteri Perdagangan saat MinyaKita diluncurkan 2022 silam.
Adapun pemerintah mulai menarik MinyaKita kemasan 1 liter yang diedarkan hanya 750–800 mililiter dari pasaran. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan langkah ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2025 di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
Budi Santoso mengatakan, Kemendag pada 7 Maret 2025 menemukan penyunatan volume MinyaKita ini dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Tapi saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Ternyata, PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang.
“Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MinyaKit yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Budi Santoso mengklaim, Kemendag sebelumnya telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025 oleh PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kementerian ini bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ujar Budi Santoso.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menambahkan, Kemendag telah mengawasi repacker MinyaKita tam sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” ujar Moga.
Moga menjelaskan, bahan baku MinyaKita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku. Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” ujar Moga.
Moga menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.